Berita

Dugaan Penipuan Tanah Dilaporkan ke Polda Sumbar

89
×

Dugaan Penipuan Tanah Dilaporkan ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penipuan Tanah Dilaporkan ke Polda Sumbar
Para korban dugaan penipuan pembelian rumah didampingi kuasa hukum memperlihatkan surat laporan setelah melapor di SPKT Polda Sumbar, Senin (8/6/2020). (ist)
mjnews.id – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada konsumen, satu keluarga pemilik developer perumahan syariah dilaporkan ke Polda Sumbar, Senin (8/6/2020).
Laporan dengan nomor LP/214/VI/2020/SPKT-SBR itu saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian di Polda Sumbar. Laporan ini dilaporkan oleh 12 korban yang diwakili Melda Latif Cs dan juga didampingi kuasa hukum, Poniman Agusta Cs.
Melda Latif mengatakan, laporan ini berawal setelah pihak developer perumahan syariah PT. DMP, melakukan promosi melalui menyebarkan informasi dan brosur di sejumlah media sosial dan radio pada 2017 lalu, penjualan kavlingan tanah di Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Koto Tangah.
Mengetahui adanya konsep syariah tanpa riba yang ditawarkan perusahaan yang dipimpin tiga terlapor, IZ, SAA dan Yn, masyarakat tergiur untuk memilikinya.
Konsep yang ditawarkan bukan bentuk rumah, melainkan kavlingan tanah yang diakui oleh pelaku sudah atas miliknya. Korban pun membayarkan tunai kavlingan tanah tersebut melalui notaris Lusi Fatmasari. 
Setelah perjajian jual beli (PJB) dilakukan di notaris pelaku menjanjikan kepada korban akan menyerahkan objek tersebut berikut dengan sertifikat tanah setelah enam bulan PJB. Namun hingga saat ini, objek maupun sertifikat tanah tidak bisa dikuasai oleh para korban.
“Kita sebanyak 12 orang ini belum ada memiliki sertifikat maupun kavlingan tanah yang telah kita beli. Mereka menjanjikan dan memberikan banyak alasan kepada kita,” ujar Melda yang diamini oleh tiga korban lainnya, Jufri Rahmat, Syamsu Rizal dan Septian Wahyu Riadi.
Sebelumnya para korban melakukan transaksi dengan PT. GMA yang direkturnya IZ. Namun berjalannya waktu, pelaku men-take over-kan perusahaan tersebut ke PT. DMP yang juga dipimpin oleh keluarga dan dirinya.
“Pelaku dulu juga menjanjikan memberikan refund, sebelum uang kita dikembalikan pada tahun lalu. Sudah tiga tahun kami menunggu kepastiannya, namun tidak kunjung ada. 
Parahnya lagi, objek yang kita beli, dijual lagi oleh konsumen yang lain,” katanya.
Dia juga mengatakan, korban dari perusahaan devloper syariah ini berkisar lebih dari 100 orang. Namun, dia bersama 12 orang lainnya memulai lebih dulu melaporkan dugaan perkara ini dengan memberikan kuasa kepada penasehat hukum Poniman Agusta.
“Sekarang kita 12 orang sudah memberikan kuasa kepada pak Poniman Agusta, untuk mengawal perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum korban, Poniman Agusta, mengatakan, pihaknya melaporkan satu keluarga ini yang terdiri dari kakak, adik serta ibunya dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan. Sebelum kita masuk ke ranah hukum, kita juga telah melakukan somasi kepada mereka. Namun, mereka tetap saja tidak memberikan itikad baik,” kata Poniman.
Poniman berharap dengan adanya laporan ini, bisa memberikan keadilan kepada para korban, untuk bisa mengembalikan uang yang telah dibayarkan kepada pelaku.
“Total kerugian untuk 12 korban ini senilai Rp2.633.700. 000. Kalau di kalkulasikan total seluruh kerugian konsumen yang ditaksir lebih 100 orang ini bisa mencapai Rp16 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, setiap warga negara Indonesia berhak melapor ke polisi jika merasa dirugikan.
“Laporan sudah kita terima, akan diserahkan ke Ditreskrimum untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ketika wartawan menghubungi salah satu terlapor dengan nomor handphone belum mau memberikan jawaban. (*/eds)

Kami Hadir di Google News