Wisata

DPD-RI Dorong Perluasan Jangkauan CHSE dan Revisi Aturan Dana Bagi Hasil

60
×

DPD-RI Dorong Perluasan Jangkauan CHSE dan Revisi Aturan Dana Bagi Hasil

Sebarkan artikel ini
rapat kerja

MJNews.id – Pandemi Covid-19 memiliki dampak di berbagai sektor. Salah satu sektor yang terkena adalah pariwisata yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap devisa. Hal ini memerlukan percepatan pemulihan dengan memperhatikan karakteristik permintaan pariwisata baik domestik maupun internasional.

Kondisi di atas terungkap dalam rapat kerja antara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilakukan secara virtual 29 Maret 2021. Rapat kerja ini dihadiri oleh para senator anggota Komite III DPD dari 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Prof Sylviana Murni selaku Ketua Komite III DPD memberikan apresiasi atas pelbagai upaya dari Kemenparekraf untuk memulihkan kondisi pariwisata. Salah satu yang diberikan penekanan menyangkut program sertifikasi Cleanliness, Health, Safety dan Environment (CHSE). Program CHSE memiliki nilai strategis karena memadukan antara upaya preventif dan penanggulangan pandemi Covid-19 sekaligus menumbuhkan daya tarik bagi wisatawan berwisata nyaman di masa pandemi.

Rapat kerja Kemenparekraf dan Komite III DPD melahirkan beberapa kesepakatan yang ditindaklanjuti Kemenparekraf sebagai berikut :

Pertama, melanjutkan dan memperluas kampanye Indonesia Care dengan menekankan pada perluasan target dan jangkauan sertifikasi CHSE bagi para pelaku usaha parekraf dan re-skilling serta up-skilling sumber daya manusia parekraf.

Kedua, mendukung dan memprioritaskan pembangunan sektor pariwisata berupa program penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM), untuk mengembangkan potensi desa wisata yang ada di seluruh wilayah Indonesia. 

Ketiga, melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI dalam rangka meningkatkan jumlah anggaran hibah pariwisata dan perluasan jangkauan penerima hibah pariwisata yang dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua pemangku kepentingan pariwisata.

Keempat, mendorong perluasan dan penggunaan digitalisasi di sektor pariwisata bagi seluruh pelaku usaha parekraf melalui pendidikan dan pelatihan kepada pelaku usaha. 

Kelima, mendorong legalisasi pendapatan negara dari sektor pariwisata menjadi sumber dana bagi hasil, selain sumber daya alam dan sumber daya lainnya, melalui revisi UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Di samping itu, Komite III DPD RI sebagai representasi daerah akan turut mendorong Pemerintah Daerah untuk mendukung kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI secara proporsional. 

(rls/eds)

Kami Hadir di Google News