Wisata

Investor Mengeluh, Perizinan Sektor Pariwisata di Pasaman Dinilai Lambat

78
×

Investor Mengeluh, Perizinan Sektor Pariwisata di Pasaman Dinilai Lambat

Sebarkan artikel ini
objek wisata pasaman
Salah satu objek wisata di Kabupaten Pasaman. (Ist)

mjnews.id – Sulitnya memperoleh perizinan di sektor pariwisata membuat investor lesu dalam mengembangkan pesona alam yang berpotensi di daerah itu.

Hal tersebut dikeluhkan oleh salah seorang pengusaha di Pasaman karena lamanya proses perizinan. Bahkan di daerah itu, pengurusan izin usaha wisata bisa memakan waktu berbulan-bulan.

“Bagaimana kita akan berinvestasi di daerah kita sendiri, sementara untuk pengurusan izin wisata saja masih berbelit belit terutama di Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pasaman,” ujar Direktur CV Embun Asri, Fetrizal di Lubuk Sikaping, Senin (28/9/2020).

Kata Fetrizal, sejak 28 Juli 2020 lalu, pihaknya sudah mengajukan permohonan izin usaha Wisata Embun Water Park miliknya yang terletak di Jorong Taluak Ambun Nagari Pauah Kecamatan Lubuksikaping Kabupaten Pasaman. 

“Surat permohonan advice planning ke DPMPTSP Pasaman, dan Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Pasaman sudah kita masukkan. Bahkan, pihak Bidang Tata Ruang juga sudah turun ke lapangan meninjau lokasi wisata kita ini. Namun hingga 28 September 2020 ini, berita acara advice planningnya belum juga keluar dari Bidang Tata Ruang Dinas PUTR tersebut,” katanya.

 

Fetrizal menjelaskan, berbagai persyaratan dalam pengurusan izin usaha wisatanya sudah dimasukkan kedua instansi tersebut, mulai dari surat keterangan terdaftar CV Embun Asri dari Kemenkum HAM, Nomor Induk berusaha (NIB) 0220204751933 dari Pemerintah RI dengan lampiran usaha salah satunya, event organizer, pondok wisata, taman rekreasi taman wisata, kawasan pariwisata, aktivitas biro perjalanan wisata, jasa boga dan kegiatan wisata lainnya sudah kita masukkan dalam pernohonan itu.

 

Selain itu, Surat kepemilikan tanah, surat dari Dinas kehutanan tentang klarifikasi status kawasan hutan, dan peta indikatif penghentian pemberhentian izin baru (PIPPIB) juga sudah kita lampirkan dalam permohonan itu.

Tidak itu saja, kelengkapan lainnya seperti rekomendasi izin pengelolaan pariwisata alam AN CV Embun Asri dari Nagari dan Kecamatan juga sudah dilampirkan dalam permohinan izin tersebut. Namun disayangkan berita acara nya juga belum keluar. 

“Disaat rekanan pingin berinvestasi di daerah sendiri Pemerintah daerah berbelit belit dan seolah-olah mempersulit. Apalagi jika investornya berasal dari luar yang ingin berinvestasi di daerah ini tentu akan lebih dipersulit lagi,” keluhnya.

Katanya, dengan dibukanya lokasi wisata baru di daerah ini, tentunya akan berdampak pada ekonomi masyarakat kecil. Apalagi Pasaman yang minim daerah wisata.

Dia berharap, pemerintah daerah men-support putra daerah yang akan berinvestasi di Pasaman terutama dalam memajukan usaha wisata maupun usaha lainnya.

“Kita ingin, Pemkab Pasaman men-support hal ini dan bukan sebaliknya mempersulit orang yang berinvestasi di daerahnya,” tukasnya. 

(Amri)

Kami Hadir di Google News