TNI

Kodim 0304 Agam dan PWI Bukittinggi Jalin Silaturahmi

91
×

Kodim 0304 Agam dan PWI Bukittinggi Jalin Silaturahmi

Sebarkan artikel ini
Letkol Arh Yosip Brozti Dadi memberikan sambutan
Dandim 0304/Agam Letkol Arh. Yosip Brozti Dadi memberikan sambutan saat menggelar coffee morning dengan PWI dan wartawan Bukittinggi. (munasril)

mjnews.id – Kodim 0304/Agam mengadakan coffee morning dengan sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Bukittinggi, Rabu (13/1/2021).

Kegiatan yang dipusatkan di Makodim 0304/Agam itu dihadiri Dandim 0304/Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi, Pasi Intel, Capt Amrizal dan Ketua PWI Bukittinggi, H.Anasrul.

Dandim mengatakan kegiatan coffee morning itu dilaksanakan untuk menjalin silaturahmi dan membangun hubungan harmonis antara wartawan dan jajaran Kodim 0304/Agam. Sebab dengan adanya hubungan yang harmonis itu, kerjasama antara kodim dan jajarannya dengan wartawan juga dapat berjalan dengan baik.

“Jika ada informasi dari luar dan itu dianggap baik dapat dikomunikasikan dengan kami sehingga jalinan silaturahmi antara rekan rekan media dengan kami dapat berlangsung dengan baik,”ujarnya.

Ia juga berharap kegiatan dan program yang dilaksanakanya dapat dipublikasikan oleh rekan rekan media, karena srlama ini banyak kegiatan dan program yang dilakukan tidak banyak diketahui oleh masyarakat..

Sementara ketua PWI Bukittingyi H.Anasrul mengucapkan termaksih atas perhatian Dandim 0304 /Agam terhadap PWI dan wartawan Bukittinggi selama ini, apalagi Dandim telah memberikan fasilitas tempat bagi markas PWI Bukittinggi

Terkait harapan Dandim untuk dapat shering informasi dan membantu mempublikasikan kegiatan dan program yang dilakukan oleh Kodim 0304/Agam, Anasrul selaku ketua PWI menyambut dengan baik.

“Kita dari PWI menyambut baik harapan dan keinginan dari pak Dandim itu, sebab Kodim 0304 Agam itu selama ini sudah menjadi mitra dari PWI Bukittinggi,”ujarnya.

Dalam kegiatan coffee morning itu juga dilakukan diskusi tentang berbagai hal antara dandim dengan wartawan yang hadir.

Pelajari Eksekusi Putusan Hakim

Yosip Brosti Dodi mengatakan masih mempelajari eksekusi putusan hakim yang menghukum salah satu anggota Motor Gede (Moge) pelaku penganiayaan dua orang anggotanya beberapa waktu lalu.

Dalam putusan hakim itu, salah satu anggota Moge berinisial BSA yang merupakan anak di bawah umur dihukum 3 bulan 15 hari dan menjalani hukuman di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati. Namun kenyataannya, eksekusi tidak dilakukan di LPKA Tanjung Pati tapi di Lapas Kelas II A Bukittinggi.

Selain itu, pihaknya juga akan mempelajari asumilasi yang diberikan oleh Lapas Kelas IIA Bukittinggi kepada salah satu terpidana kasus penganiayaan tersebut.

Menurut Yosip, pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada kedua lembaga negara itu dan hasilnya menyatakan bahwa eksekusi dan dan asimilasi itu sudah sesuai dengan prosedur.

Karena itu, pihaknya telah meminta kepada Bagian Hukum Korem untuk mempelajarinya apakah ada administrasi negara yang kurang tepat pada pelaksanaan putusan hakim tersebut.

Kejaksaan Negeri Bukittinggi di kantornya tidak ada di tempat, Kamis (14/1/2021).

Sementara Kalapas Kelas IIA Bukittinggi Marten membenarkan terpidana BSA telah mendapatkan asimilasi sejak 29 Desember 2020 lalu.

Dijelaskannya, pemberian asimilasi itu tidak ada yang salah karena sudah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (Permenkumham 10/2020) dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid (Kepmenkumham 19/2020).

Menurut Marten, narapidana yang berhak mendapatkan asimilasi itu adalah narapidana yang sudah menjalani 1/2 dari masa hukumnya dan BSA sudah berhak mendapatkan asimilasi itu karena ia sudah lebih 1/2 menjalani masa hukumannya.

Terkait kenapa BSA dieksekusi ke lapas Kelas IIA Bukittinggi dan tidak ke Lapas khusus pembinaan anak di Tanjung Pati, Marten enggan menjawabnya karena yang lebih pas menjawabnya adalah kejaksaan.

(ag/ril)

Kami Hadir di Google News