ParlemenSumatera Barat

Fraksi PAN DPRD Sumbar: Lanjutkan Program Kredit Murah untuk Pelaku Usaha Mikro

60
×

Fraksi PAN DPRD Sumbar: Lanjutkan Program Kredit Murah untuk Pelaku Usaha Mikro

Sebarkan artikel ini
muhayatul
Muhayatul.

mjnews.id – Dampak pandemi Covid-19, meski kasusnya mulai melandai, masih akan dirasakan pada tahun 2021, terutama para pelaku usaha mikro dan usaha kecil sekali serta UMKM. 

Pada Perubahan APBD 2020 dialokasikan Rp3.450.000.000 yang ditujukan untuk subsidi bunga dan penjaminan kredit murah bagi usaha super mikro dan usaha kecil sekali melalui PT. Bank Nagari sebagai bank penyalur. 

“Fraksi PAN meminta kepada Gubernur untuk mengevaluasinya secara menyeluruh. Kalau program ini bagus sebaiknya juga diluncurkan pada tahun 2021 sehingga usaha mikro, usaha kecil sekali bangkit dan bergairah kembali, termasuk program untuk membangkitkan UMKM,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbar, Muhayatul, Rabu (25/11/2020) di DPRD Sumbar.

Muhayatul juga menyebutkan, belanja bantuan keuangan yang dianggarkan pada APBD 2021 mengalami kenaikan cukup besar ketimbang alokasi pada APBD Perubahan 2020. Belanja bantuan keuangan ini dialokasikan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas dan merupakan kewenangan kabupaten/kota, namun kabupaten/kota tidak memiliki pendanaan yang cukup.

Fraksi PAN juga meminta kepada Gubernur, jangan lagi terulang kasus tahun 2020, dimana kegiatan-kegiatan prioritas dimaksud dan mayoritas merupakan pokok-pokok pikiran anggota DPRD, tidak dialihkan dalam porsi yang cukup besar untuk kegiatan lain (di sini diarahkan untuk penanganan Covid-19). Sebab, kegiatan prioritas tersebut, sudah disosialisasikan kepada masyarakat, ternyata dalam perjalanan batal. Tentu anggapan miring ditujukan kepada pemerintah dan anggota DPRD.

“Kalaupun ada nanti recofusing anggaran, jangan kegiatan prioritas yang berdampak nyata kepada orang banyak yang dihilangkan. Ada kegiatan lain yang bisa digeser alokasi anggarannya,” kata mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumbar ini.

Kemudian, belanja hibah pada APBD 2021 juga disinggung Fraksi PAN yang mengalami penurunan ketimbang yang dialokasikan pada APBD Perubahan 2020, karena tidak ada lagi hibah terkait penyelenggaraan Pilkada.

Regulasi yang dipakai dalam Belanja Hibah ini adalah Permendagri nomor 32 tahun 2011 yang sudah beberapa kali diubah dan terakhir yang dipakai adalah Permendagri nomor 99 tahun 2019 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Muhayatul berharap kepada Gubernur untuk mempertimbangkan pula bantuan hibah/bansos untuk kemaslahatan umat seperti bantuan untuk rumah ibadah, pembangunan kantor KAN, pembangunan kantor/balai adat, pelestarian budaya tradisional dan sejenisnya, dengan tetap mempedomani aturan yang ada.

(tti/eds)

Kami Hadir di Google News