Sumatera Barat

Sekdakab Tanah Datar: Kajian Lingkungan dalam RPJMD Penting dan Strategis

77
×

Sekdakab Tanah Datar: Kajian Lingkungan dalam RPJMD Penting dan Strategis

Sebarkan artikel ini
Sekdakab Tanah Datar Irwandi
Sekdakab Tanah Datar, Irwandi saat memberi arahan pada sosialisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026. (Musriadi Musanif)

MJNews.id – Dalam rangka menyiapkan konsep untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, jajaran Pemkab Tanah Datar melakukan berbagai hal, di antaranya membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Hal itu dilakukan, menurut Sekdakab Tanah Datar Irwandi, merujuk kepada ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “UU itu mewajibkan pemerintah daerah membuat KLHS, guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar, dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah,” ujarnya.

Kegiatan itu dimoderatori Staf Ahli Bupati Nusyirwan, diikuti pimpinan OPD, kabag di lingkungan setda, tim ahli penyusunan dokumen KLHS RPJMD, dan tim penyusun KLHS. Sedangkan narasumbernya berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Desrizal dan akademisi Dr. Ardinis Arbain.

“Ini sangat strategis. Kami berharap peserta dapat menyerap informasi dari narasumber dengan baik, sehingga nanti bisa dikolaborasikan dengan baik ke dalam rancangan RPJMD, mengikuti visi dan misi kepala daerah. KLHS diharap dapat meningkatkan kualitas perencanaan, sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya sebagaimana dikutip dan disiarkan Bagian Humas dan Protokol Setda Tanah Datar, Selasa (9/2/2021).

Kepala Dinas Perkim LH Tanah Datar, Dessy Trikorina dalam laporannya mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, tentang tata cara penyelenggaraan KLHS, hal tersebut harus dilakukan dengan melaksanakan serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif, guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar, dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

“Di Kabupaten Tanah Datar saat ini sedang berlangsung proses penyusunan RPJMD 2021-2016, maka secara paralel harus dilakukan KLHS. Ada beberapa tahapan yang harus kita lalui,” ujarnya.

Tahapan yang dimaksud oleh Dessy mencakup administrasi, pembentukan tim penyusun dan sosialisasi, pengkajian pembangunan berkelanjutan yang meliputi identifikasi, pengumpulan data, analisis data dan konsultasi publik, tahapan perumusan skenario pembangunan berkelanjutan, dan tahapan penjaminan kualitas.

Desrizal dalam paparannya menegaskan, sasaran akhir dari pembangunan berkelanjutan yang dimaksud dalam program itu adalah menjadikan negeri tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi yang layak.

Berikutnya, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri, inovasi dan infrastruktur, berkurangnya kesenjangan antara kota dan desa, dan permukiman yang berkelanjutan.

“Program ini juga diarahkan kepada konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penanganan perubahan iklim, ekosistem lautan, ekosistem daratan, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh, serta kemitraan,” tandasnya.

(mus)

Kami Hadir di Google News