Sumatera Barat

LKAAM Sumbar: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Ganggu Kearifan Lokal

61
×

LKAAM Sumbar: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Ganggu Kearifan Lokal

Sebarkan artikel ini
lkaam sumbar

MJNews.id – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) di Sumatera Barat menggelar pertemuan membahas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam sekolah. LKAAM menganggap SKB itu mengganggu kearifan lokal Sumbar.

“Hari ini kita bertemu di sini. Kerisauan kami bersama Pak Fauzi Bahar (Walikota Padang 2004-2014, Red). Sudah berjalan sekolah berjilbab selama 15 tahun, tiba-tiba ada SKB 3 Menteri. Ganggu masyarakat Sumbar. Masyarakat terganggu karena SKB,” kata Ketua Umum LKAAM, M Sayuti Datuak Rajo Panghulu, seusai pertemuan dengan sejumlah tokoh di kantor LKAAM, Selasa (16/2/2021).

Pertemuan itu dihadiri Mantan Danpuspom TNI AD yang kini Ketua Umum Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, mantan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, Mantan Walikota Padang Fauzi Bahar, serta sejumlah tokoh lainnya.

Sayuti mengatakan Sumbar memiliki kekuatan lewat lembaga ninik mamak. Dia mengatakan pihaknya bakal menyampaikan protes kepada pemerintah pusat terkait SKB 3 Menteri tersebut.

“Kita di Sumbar punya kekuatan dari berbagai organisasi. LKAAM sebagai lembaga ninik mamak, sepakat untuk menghimpun pendapat-pendapat dari semuanya itu. Jadi (kalau protes) ke Jakarta sudah atas nama Sumbar, Minangkabau minta revisi SKB ini, tidak lagi atas nama organisasi,” katanya seperti dikutip detikcom.

“Kita akan buat surat ke Presiden dan kepada MA. Kepada MA, kita minta agar meninjau kembali SKB 3 menteri ini,” tambah Sayuti.

Dia mengatakan ada kearifan lokal Minangkabau yang mengajarkan perempuan untuk memakai sarung dan kerudung serta laki-laki memakai tudung dan sarung. Karena itulah, katanya, masyarakat Sumbar merasa tidak cocok dengan SKB 3 Menteri yang terkesan menghalangi kearifan lokal.

“Mohon dipahami kearifan lokal kami, bahwa kami orang tua ingin mengajarkan anak-anak memakai pakaian yang menutup aurat,” ujar Sayuti.

Tak Akan Diubah

Sebelumnya, Walikota Pariaman, Genius Umar, mengatakan tak pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama Islam di kotanya. Dia menyatakan aturan berpakaian di sekolah yang telah ada di Pariaman tak akan diubah.

“Masyarakat Pariaman itu homogen. Tidak pernah ada kasus seperti itu (protes memakai seragam yang identik dengan agama tertentu). Jadi biarkanlah berjalan seperti biasa,” kata Genius Umar kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Hal tersebut disampaikan Genius terkait keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB itu diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Genius lantas mempertanyakan bagaimana penerapan aturan tersebut di sekolah-sekolah berbasis agama, seperti sekolah dasar Islam terpadu (SDIT). Dia mengatakan pihaknya tak akan menerapkan aturan dalam SKB 3 Menteri itu di Pariaman.

“Kalau kebijakan ini kita terapkan, bagaimana dengan sekolah-sekolah agama yang ada, seperti SDIT atau yang lainnya? (Kita) tidak akan menerapkan aturan tersebut di Kota Pariaman,” katanya.

Genius berencana menyurati Nadiem untuk membicarakan aturan berpakaian di sekolah di daerahnya. Dia menegaskan siswa-siswi di Pariaman tak pernah dipaksa menggunakan seragam yang identik dengan agama tertentu. Meski demikian, katanya, para pelajar menggunakan seragam yang identik dengan Islam karena mayoritas penduduk di Pariaman adalah pemeluk Islam.

“Tapi fakta di lapangan, semua peserta didik sudah dengan kesadaran sendiri memakai seragam yang identik dengan Islam karena memang mayoritas penduduk di Pariaman adalah pemeluk Islam,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam SKB 3 menteri ini disebutkan peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut,” demikian isi salinan SKB 3 Menteri, seperti dilihat, Kamis (4/2) lalu.

SKB 3 Menteri ini juga memuat sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan keputusan ini. Dipaparkan, Pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah pendidik atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan SKB ini mengharuskan pemerintah daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.

“Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” kata Nadiem, dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2).

SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. “Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh,” pungkas Nadiem.

(*/dtc/sul)

Kami Hadir di Google News