ParlemenSumatera Barat

DPRD Sumbar Ingatkan Plh Gubernur Segera Selesaikan Pergub hingga LKPJ

79
×

DPRD Sumbar Ingatkan Plh Gubernur Segera Selesaikan Pergub hingga LKPJ

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumbar Supardi
Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

 

MJNews.id – DPRD Sumbar mengingatkan Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Sumbar terkait banyaknya hal-hal yang harus diselesaikan dalam waktu dekat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. PLH yakni Sekdapov Alwis untuk menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan kewenangan sebagai PLH.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan salah satu yang harus diselesaikan yakni penetapan peraturan gubernur (pergub) tentang standar harga satuan provinsi Sumbar Tahun 2021. Pergub ini sesuai dengan amanat pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020. 

“Jika disusaikan dengan Perpres itu, pergub itu sudah sangat terlambat sekali untuk ditetapkan. Apalagi mengingat kegiatan yang dialokasikan dalam APBD Tahun 2021 telah mulai berjalan,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).

Dia menjelaskan, semestinya pergub tersebut sudah ditetapkan sebelum penyusunan rencana APBD Tahun 2021. Ini dikarenakan pergub tersebut menjadi acuan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun kebutuhan belanja. 

Hal lain yang perlu segera diselesaikan, lanjut Supardi yakni penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah daerah (LKPJ) kepada DPRD. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang evaluasi dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, disebutkan bahwa LKPJ disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. 

Berhubung gubernur dan wakil gubernur Sumbar masa jabatan Tahun 2016-2021 telah mengakhiri masa jabatannya. Sementara gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2021-2026 belum ditetapkan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 3 PP nomor 13 Tahun 2019, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah. 

“Sesuai dengan aturan tersebut kiranya PLH Gubernur Sumbar dapat segera menyusun dan menyampaikan LKPJ kepala daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 kepada daerah sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.

 

Supardi memaparkan PLH berhak melaksanakan kerja tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 2 huruf a dan ayat 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa tugas PLH diantaranya melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara dan tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, termasuk perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah daerah.

(nas)

Kami Hadir di Google News