Sumatera Barat

Ketua BPK RI Provinsi Sumatera Barat Apresiasi Pemkab Pasaman

65
×

Ketua BPK RI Provinsi Sumatera Barat Apresiasi Pemkab Pasaman

Sebarkan artikel ini
bpk1

PADANG, MJ News – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Barat, Yusna Dewi, menerima terimakasih dan apresiasi kepada Bupati Pasaman dan Bupati Dharmasraya yang sangat berkepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pasaman dan Dharmasraya dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 tepat waktu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasaman, Williyam Hutabarat, S.Kom dari Kota Padang kepada Jurnalis Kominfo Pasaman melalui berita relis yang dikirimnya melalui massenger Kominfo Pasaman, perlu lebih banyak dan informasi tentang apresiasi dari Ketua Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat, Yusna Dewi, “meminta terimakasih dan apresiasi kepada Bupati Pasaman dan Bupati Dharmasraya“, yang sangat peduli atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pasaman dan Dharmasraya.

Hadir mendampingi Bupati H. Yusuf Lubis, SH, M.Si Inspektur Kabupaten Pasaman Muhammad Ihsan dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman M. Roni, SE bersama jajaran, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasaman, William Hutabarat, S.Kom di Kota Padang, Jumat (14/03/2020).

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, yaitu laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan ke BPK-RI paling cepat Tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Namun pada hari ini jumat 13 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Dhamasraya sudah dapat menyampaikannya ke BPK-RI untuk dilakukan Audit Rinci.

Yusna Dewi, wanita asal Aceh yang diundang sebagai Ketua Perwakilan BPK- RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat juga turut serta, “akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan lengkap terhadap LKPD 2019 Kabupaten Pasaman dan Dharmasraya“, mulai hari Senin, tanggal 16 Maret 2020.

Pemerintah Daerah akan menerima hasil pemeriksaan paling lama tanggal 13 Mei 2020 sehingga mendapat hasil pemeriksaan penyajian LKPD Tahun 2019 tersebut.

Semoga saja disetujuinya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti nilai tahun-tahun sebelumnnya.

Penilaian LKPD seharusnya tidak hanya untuk mencari raihan predikat WTP saja akan tetapi sangat diperlukan dan diharapkan laporan keuangan yang berkualitas mulai dari pelaporan penganggaran, pelaporan pelaksanaan dan pelaporan hasil pembangunan yang saling terkait dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua BPK atas kedatangan Bupati yang sangat peduli dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. (rel)

Kami Hadir di Google News