EkonomiSumatera Barat

Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pinggir Hutan Lewat Budidaya Lebah Madu

77
×

Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pinggir Hutan Lewat Budidaya Lebah Madu

Sebarkan artikel ini
Yozarwardi
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Yozarwardi.

MJNews.id – Untuk pemulihan ekonomi, masyarakat pinggir hutan di Sumatera Barat (Sumbar) diberdayakan lewat program bantuan 2.400 kotak koloni lebah serta pengembangan budidaya aren dan komoditi rotan yang ditingkatkan pengolahannya menjadi lebih eksklusif.

Ungkapan ini dikemukakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Yozarwardi, saat dijumpai awak media ini di kantornya, Kamis 8 April 2021.

Menurut Yozarwardi, dalam pemulihan ekonomi nasional, pemerintah bersinergi dengan semua lini dan sektor kehidupan, termasuk buat pemulihan ekonomi nasional Dinas Kehutanan Sumbar dapat melakukan pemulihan ekonomi yang berskala provinsi pada masyarakat yang tinggal di pinggir hutan dengan menfaatkan hasil hutan bukan kayu. 

“Bagi masyarakat yang tinggal dalam hutan itu kita lakukan pemulihan ekonominya dengan skema Program Perhutanan Sosial, dan masyarakat yang berada pada kawasan hutan dilakukan pemulihan ekonominya dengan pemberdayaan Kelompok Tani Hutan (KTH) bagi petani kawasan hutan,” katanya.

Kemudian, untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang berada dalam hutan serta masyarakat yang tinggal pada kawasan hutan atau berada pada pinggir hutan. Keduanya ini, dilakukan pemulihan ekonominya dengan intervensi kegiatan. 

Program kegiatan dengan trigona lebah madu, trigona hitama atau trigona thoracika tau dikenal dengan nama lain, kelulut atau galo-galo yang menghasilkan lebah madu. 

“Nah, buat pemulihan perekonomian masyarakat yang berada dalam hutan maupun masyarakat yang tinggal pada kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial dengan membantu sebanyak 2.400 koloni ternak lebah,” ulasnya lagi. 

Disebutkannya, yang dapat bantuan kotak koloni lebah itu terdapat pada 9 daerah kabupaten dan kota se-Sumbar serta 7 Unit Pelaksana Teknis (UPT) KPH di Sumbar. 

“Sebanyak 2.400 kotak koloni lebah ini untuk 12 KTH dalam Program Perhutanan Sosial,” tambahnya pula. 

“Jadi, itu tadi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat perekonomian masyarakat yang berada dalam hutan dan kawasan pinggir hutan,” tegas Yozarwardi.

Lanjutnya lagi, kemudian ada program budidaya komoditi aren yang diolah menjadi gula brown sugar atau menjadi gula semut yang siap untuk dipasarkan ke pasar lokal dan regional sehingga gula aren ini setelah dibantu dengan peralatan pengolahan dari gula cetak meningkat menjadi gula aren brown sugar. Akibatnya user atau pemakai lebih berminat mengkonsumsi gula aren. 

Kemudian, ada lagi program pembudidaya pengrajin komoditi rotan, dari produk rotan potensi yang telah terkumpul di lapangan dibantu pemasarannya melalui buyer atau pembeli/pemasok produk sehingga harga komoditi rotan jadi naik dan seimbang.

“Tapi, yang intinya, peluang masyarakat berada dalam hutan dan kawasan pinggir hutan mereka dapat terbuka lapangan pekerjaan lewat pemulihan ekonomi nasional,” paparnya. 

Guna menindaklanjuti program pemulihan ekonomi nasional masyarakat yang berada dalam hutan serta masyarakat yang tinggal di pinggir hutan mereka boleh saja memanfaatkan hutan lindung dengan mengambil hasil hutan bukan kayu. 

“Mereka tidak boleh menebang kayu kecuali menanam berbagai jenis komoditi tanaman seperti jengkol, petai, durian, serta yang merupakan tanaman hutanlah sehingga mereka dapat diperbolehkan melalui Program Perhutanan Sosial pada hutan nagari, hutan adat, dan hutan tanaman rakyat,” katanya.

Selain itu, mereka dapat mengembangkan pada sektor wisata untuk memanfaatkan air sungai di kaki bukit pada kawasan hutan. Namun, semuanya ini mereka harus punya izin dari pihak terkait, baik mereka memanfaatkan hutan tanaman rakyat, dan hutan kemasyarakatan.

Tapi semuanya ini mereka harus punya izin baik izin dari pihak terkait, baik mereka yang memanfaatkan hutan tanaman rakyat dan hutan kemasyarakatan. 

“Tapi semuanya ini, mereka harus mengantongi izin, baik izin dari Perhutanan Sosial maupun melalui izin pihak terkait lainnya,” pungkas Yozarwardi.

(Obral Caniago)

Kami Hadir di Google News