PajakSumatera Barat

Bekerjasama dengan Pemda, DJP Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

90
×

Bekerjasama dengan Pemda, DJP Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Sebarkan artikel ini
DJP Sumatera Barat dan Jambi
Suasana acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

MJNews.id – Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi mengikuti acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2021 secara daring melalui video conference zoom meeting di Aula Gedung Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.

Acara diselenggarakan di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dan juga dihadiri secara daring oleh 84 Pemerintah Kabupaten dan Kota serta 17 Kantor Wilayah DJP.

Terdapat dua pemda di Provinsi Jambi yang turut serta dalam perjanjian kerja sama kali ini, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Bungo serta 2 pemda di Provinsi Sumatera Barat, yaitu Kota Padang Panjang dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Keempat Pemda tersebut berada di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan Wajib Pajak bersama, serta pendampingan dan dukungan kapasitas kepada pemerintah daerah.

Astera Primanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan tahap ketiga dari perjanjian kerja sama yang sudah pernah dilakukan pada tahun 2019 dan 2020. Pada tahap pertama dan kedua ada 85 (delapan puluh lima) kabupaten dan kota yang telah menandatangani perjanjian kerja sama sedangkan pada tahap ketiga ini ada 84 (delapan puluh empat) kabupaten dan kota yang turut dalam perjanjian kerja sama tersebut.

Astera menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan perjanjian yang saling melengkapi dan memberi data karena keberhasilan penerimaan pajak tidak bisa terlepas dari kolaborasi yang silakukan oleh berbagai pihak. Setiap pihak yang terlibat saling membutuhkan data dan informasi sehingga diharapkan untuk menjalankan refocusing dan realokasi dengan baik. Pemerintah daerah diajak untuk memanfaatkan kerja sama ini khususnya dalam rangka melakukan penagihan pajak secara aktif kepada Wajib Pajak. Peran aktif dari semua pihak sangatlah dibutuhkan demi keberhasilan penyelenggaraan kerja sama tersebut.

Suryo Utomo dalam sambutannya menyampaikan, integrasi data perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah. DJP dan Pemda memiliki fungsi dan tujuan yang sama, yaitu untuk mengumpulkan penerimaan negara yang bertujuan membiayai pembangunan negara sehingga untuk mencapai tujuan tersebut DJP dan pemda perlu melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak. 

Target penerimaan pajak tahun 2021 adalah Rp 1.229,6 Triliun. Bisa dikatakan tahun 2021 target tumbuh 14,9%. Pada masa pandemi Covid-19 kesehatan harus dikedepankan namun penerimaan negara juga merupakan hal yang harus kita usahakan.

Suryo menambahkan bahwa sinergi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah terwujud dalam sebuah alur di mana pemerintah daerah menyampaikan data dan informasi perpajakan kemudian pemerintah pusat melakukan pengawasan atas pemungutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikeluarkan oleh daerah dan proses Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terkait tingkat kepatuhan perpajakan oleh rekanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat diuji secara online.

Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat terus bertambah sehingga muncul ekosistem baru data sharing pemerintah pusat dan daerah. Dari 85 (delapan puluh lima) kabupaten dan kota yang telah menandatangani perjanjian kerja sama telah dilakukan pengawasan terhadap 4.993 Wajib Pajak yang tersebar di Indonesia.

Suryo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak siap melakukan transfer of knowledge (TOK) atau bimbingan terhadap aparatur pemerintah daerah. Jenis pajak daerah bersinggungan dengan pajak pusat, contohnya adalah Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan karena Wajib Pajak atas jenis pajak tersebut juga merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak Penghasilan.

Suryo berharap agar pemerintah daerah dapat membantu pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak karena pajak penghasilan yang diterima oleh negara melalui pemerintah pusat nantinya akan dibagihasilkan ke pemerintah daerah.

Suryo juga berharap semoga nilai tambah atas kerja sama ini dapat dihasilkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.

Suryo mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam upaya pencegahan korupsi demi menciptakan Indonesia yang lebih maju dan menjadikan daerah-daerah lebih baik yang mampu membiayai kebutuhan pembangunan daerahnya.

Kasatgas Direktorat Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Niken Aryanti, juga turut hadir dalam kesempatan ini. Beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas berlangsungnya perjanjian kerja sama ini. 

Niken menyampaikan bahwa amanah UUD 1945 bukanlah Indonesia yang bebas dari korupsi tapi untuk menuju masyarakat yang adil dan sejahtera. Namun cita-cita ini tidak dapat tercapai apabila negara kita masih dipenuhi oleh perilaku korupsi.

Demikian rilis yang diterima Jumat 23 April 2021.

(rls/eds)

Kami Hadir di Google News