EkonomiSumatera Barat

UPTD KPHL Unit 3 Agam Raya Support Ekonomi Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan

104
×

UPTD KPHL Unit 3 Agam Raya Support Ekonomi Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Afniwirman
Kepala UPTD KPHL Unit 3 Agam Raya Dishut Sumbar, Afniwirman.

MJNews.id – UPTD KPHL Unit 3 Agam Raya Dishut Sumbar support ekonomi masyarakat pinggir hutan dan masyarakat dalam kawasan hutan sesuai dengan visi dan misi Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy untuk program pemulihan ekonomi masyarakat yang tinggal di pinggir hutan dan dalam kawasan hutan. 

Hal ini diungkapkan Kepala UPTD KPHL Agam Raya Unit 3 Dinas Kehutanan Propinsi Sumbar, Afniwirman, saat dijumpai awak media ini di kantornya, Kamis 29 April 2021.

Lanjutnya, kemudian, kami di bagian kehutanan fokus memberdayakan masyarakat yang tinggal di pinggir hutan dan dalam kawasan hutan,” ujarnya bermula menjawab tanya dari awak media ini. 

“Karena, jika kita lihat sejumlah masyarakat nagari yang ada di Sumbar lebih dari 80 persen masyarakat nagari bersentuhan dengan hutan. Tentu ketergantungan masyarakat ini sangat tinggi terhadap hutan,” katanya lagi.

Ditilik secara Undang-Undang, masyarakat yang tinggal dalam kawasan hutan statusnya semuanya ilegal atau tidak diizinkan. Di lain sisi, pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat ini. 

Untuk itu, pemerintah memberdayakan ekonomi masyarakat tersebut melalui program perhutanan sosial. Masyarakat boleh memanfaatkan kawasan hutan dengan mengambil hasil hutan non kayu sehingga pemerintah bisa meningkatkan ekonomi mereka melalui program budidaya lebah madu dan galo-galo madu serta komoditi aren, rotan, termasuk mengambil hasil hutan berupa kulit dan getah. 

Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan menanam pohon yang berbuah seperti petai, jengkol, durian, dan jenis tanaman yang dapat menjadikan areal hutan yang tandus menjadi hijau kembali. 

“Menjelang pohon yang ditanam pada areal yang tandus besar dengan jarak tanam sekian puluh meter, maka masyarakat ini boleh saja menanam tanaman sayuran, cabai, biji bijian, seperti jagung, kacang-kacangan, talas, ubi jalar/ubi kayu, pisang, atau segala jenis tanaman bahan pangan dan tanaman hortikultura dan sebagainya,” imbuhnya. 

“Hanya saja masyarakat tidak diperbolehkan menanam tanaman semusim pada kemiringan tanah yang terjal, tetapi hanya boleh menanam pohon untuk menghijaukan hutan atau membikin portal tanah supaya buah pohon yang ditanam bisa juga dimanfaatkan hasilnya,” katanya. 

“Kecuali tanahnya datar maka masyarakat diperbolehkan mengolah tanah lahan yang tandus tadi buat bercocok tanam dengan tanaman semusim pada areal kawasan perhutanan sosial,” ucapnya menjelaskan. 

Disebutkannya, di bawah naungan UPTD KPHL Agam Raya meliputi seluruh kawasan hutan produksi, kawasan hutan yang telah dikonversi di Kabupaten Agam, di beberapa kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota Kota, dan Payakumbuh mencapai seluas 57.778 hektare, di bawah naungan wilayah kelola Unit 3 UPTD KPHL Dishut Sumbar. 

“Di wilayah Kabupaten Agam telah diberikan izin kelola perhutanan sosial mencapai seluas 19 ribu hektare kepada belasan kelompok masyarakat,” katanya. 

Izin kelola perhutanan sosial tersebut terdiri dari hutan nagari, dan hutan kemasyarakatan telah diberikan izin untuk 14 kelompok masyarakat. Sedangkan di Limapuluh Kota ada 11 kelompok dengan skema semuanya hutan nagari. 

“Bantuan dari pemerintah untuk tahun 2021 ini saja sebanyak 200 tub/kotak buat budidaya lebah madu untuk 1 kelompok Padang Laweh, dan 200 tub untuk 1 kelompok masyarakat Pasie Laweh Palupuh,” pungkasnya.

(Obral Caniago)

Kami Hadir di Google News