Sumatera Barat

Nomenklatur Berubah, Gubernur Sumbar Lantik Pejabat Eselon II dan III

81
×

Nomenklatur Berubah, Gubernur Sumbar Lantik Pejabat Eselon II dan III

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar Kukuhkan dan Lantik Pejabat Eselon II dan Eselon III
Gubernur Mahyeldi mengambil sumpah pejabat yang dilantik. (humas)

PADANG, MJNews.id – Untuk pertama kali Mahyeldi Ansharullah sejak dilantik sebagai Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), melantik dan mengukuhkan kembali jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar di Aula Kantor Gubernur, Jum’at 21 Mei 2021 sore.

Sebanyak 14 pejabat eselon II dan 155 pejabat eselon III dalam perubahan nomenklatur pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.

“Alhamdulillah, pada hari ini setelah menunggu sekian lama dapat kita laksanakan, proses dari aturan yang mesti kita taati. Kita tidak ingin ada kesalahan dalam pengukuhan dan pelantikan ini, mentaati aturan menjadi hal penting dalam setiap pekerjaan agar menjadi contoh bagi yang lain,” ungkap Gubernur Sumbar.

Menurut Gubernur Sumbar ada 7 Perangkat Daerah yang berubah nomenklatur dan 1 Perangkat Daerah dipecah menjadi 2 (dua) Perangkat Daerah yang baru yaitu :

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang.
  2. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi.
  3. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi Satuan Polisi Pamong Praja.
  4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  5. Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  6. Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
  7. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan menjadi Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Sedangkan untuk Badan Keuangan Daerah dibagi menjadi dua yaitu Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Selanjutnya, untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.

“Sehingga terdapat 2 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Asisten Sekretaris Daerah dan 5 (lima) Biro yang berubah nomenklaturnya,” terangnya.

Gubernur Mahyeldi menyebutkan, kedua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Asisten Sekretaris Daerah adalah Asisten Pemerintah menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat menjadi Asisten Administrasi Umum; Sementara untuk 5 Biro yang berubah nomenklaturnya itu antara lain Biro Pemerintahan menjadi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat menjadi Biro Kesejahteraan Rakyat; Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Daerah menjadi Biro Pengadaan Barang dan Jasa; Biro Kerjasama, Pembangunan dan Rantau menjadi Biro Administrasi Pembangunan; serta Biro Humas menjadi Biro Administrasi Pimpinan.

Pelantikan pejabat hari ini, karena selain pengangkatan kembali (pengukuhan) karena perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, juga karena pengisian jabatan yang rendah akibat adanya PNS yang pensiun.

Pengukuhan dan pengisian jabatan yang dilakukan melalui proses yang sesuai dengan aturan yang sesuai. “Kita di Pemprov Sumbar sudah memiliki sarana untuk melihat rekam jejak setiap PNS yang diusulkan untuk duduk dalam suatu jabatan. Kita punya biodata pegawai, data pemetaan dan data kinerja PNS. Data-data tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi Tim Penilai Kinerja dalam memilih pejabat yang diusulkan, apakah layak dan tidak layak,” jelasnya.

Nama-nama yang telah dibahas oleh Tim Penilai Kinerja, selanjutnya diusulkan kepada Gubernur untuk permintaan persetujuan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Sumatera Barat.

(Biro Humas Setdaprov Sumbar) 

Kami Hadir di Google News