EkonomiSumatera Barat

Ribuan Warga Kinali Tuntut Lahan Plasma, Akses ke PT LIN Diportal

138
×

Ribuan Warga Kinali Tuntut Lahan Plasma, Akses ke PT LIN Diportal

Sebarkan artikel ini
Ribuan Warga Kinali Tuntut Lahan Plasma
Aksi damai ribuan masyarakat Kinali yang menuntut hak plasma mereka atas HGU yang dikelola PT LIN, Selasa 8 Juni 2021. (andika)

PASAMAN BARAT, MJNews.ID – Ribuan masyarakat Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, memasang portal akses keluar-masuk PT Laras Internusa (LIN), Selasa 8 Juni 2021. Mereka juga melakukan orasi yang dipimpin langsung Pucuk Adat Kinali, Yang Dipertuan Mustika Yana serta seluruh jajaran ninik mamak, datuk dan pemangku adat lainnya. 

Hal ini adalah sebagai aksi masyarakat Kinali atas tuntutan mereka selama ini kepada PT LIN untuk memberikan lahan plasma atas Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola perusahaan tersebut, ternyata selama ini tidak kunjung diberikan. 

Bertahun-tahun sebelumnya berbagai upaya damai telah dilakukan masyarakat bersama pucuk adat, ninik mamak untuk mendapatkan hak mereka. Berkali-kali upaya mediasi, hearing dengan DPRD hingga telah keluar pula rekomendasi DPRD. Ada juga rekomendasi Bupati beberapa tahun lalu, tapi tidak dipedulikan perusahaan PT LIN. Kewajiban 20 persen diberikan kepada masyarakat atas HGU yang mereka kelola tidak pernah ada. 

Kemarin menjadi puncak kekesalan dan kemarahan masyarakat atas hak mereka yang diingkari PT LIN bertahun-tahun lamanya. Aksi pemortalan akses menuju perusahaan tersebut mengakibatkan hasil panen sawit Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan tidak bisa dibawa keluar atau ke pabrik. Masyarakat mengklaim, tidak akan membuka portal itu, sebelum PT LIN menyetujui tuntutan masyarakat Kinali.

“Yang masyarakat Kinali itu kami. PT LIN adalah investor yang datang ke sini. Tapi mereka menjadi benalu di ulayat kami. Bertahun-tahun sudah mereka mengeruk keuntungan dari yang mestinya menjadi hak cucu kemanakan kami. Sekarang stop, PT LIN harus menyerahkan 20 persen lahan plasma masyarakat dari total HGU-nya, jika masih ingin nyaman berusaha di ulayat kami. Jika tidak kami akan usir. Portal tidak akan dibuka jika belum ada kata sepakat,” tegas Pucuk Adat Kinali, Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali di sela-sela aksi itu.

Katanya, HGU yang diklaim yakni sekitar 7.000 hektare, sehingga masyarakat dan cucu kemenakan seharusnya menerima plasma sekitar 1.440 hektare sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sekarang, tak sejengkal pun yang diberikan.

Sementara itu, Koordinator Aksi Gusnipar Dt Majosadeo mengatakan, aksi diawali dengan memportal jalan masuk perusahaan dan dilanjutkan dengan melakukan orasi di area lingkungan perusahaan.

Dalam orasinya, ia mengungkapkan kekecewaan kepada pihak perusahaan yang dianggap telah mengelabui masyarakat selama ini.

“Hari ini kita melakukan aksi damai dengan mematuhi aturan-aturan yang ada dan proses negosiasi yang panjang, namun pihak perusahaan tidak memiliki itikat baik untuk memberikan hak masyarakat sebesar 20 persen. Artinya, perusahaan telah mengelabui kita selama ini,” tegasnya.

Terpisah, pihak PT LIN diwakili Humas, Yudi didampingi kuasa hukum PT LIN mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan tuntutan masyarakat. Pihak PT LIN telah menyurati Bupati Pasaman Barat tentang persoalan tuntutan masyarakat tersebut, tapi belum ada jawaban dari bupati. 

“Kita sudah surati Bupati, tapi belum dijawab. Tergantung apa rekomendsinya nanti,” katanya.

Selain niniak mamak, aksi ini juga dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat Ali Nasir yang merupakan anak nagari setempat. Dia menyatakan dukungannya terhadap niniak mamak dan masyarakat dalam menuntut hak masyarakat.

Dalam aksi demonstrasi ini terlihat juga hadir Ketua DPRD Pasbar Ir Farizal Hafni, Camat Kinali, Bakaruddin. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Polri/TNI dan unsur Muspika setempat.

(wyu)

Kami Hadir di Google News