Sumatera Barat

PT BSS Bantah Tidak Miliki Izin Lokasi dan Buang Limbah Melalui Pipa Bawah Tanah

72
×

PT BSS Bantah Tidak Miliki Izin Lokasi dan Buang Limbah Melalui Pipa Bawah Tanah

Sebarkan artikel ini
Kantor PT Berkat Sawit Sejahtera
Kantor PT. Berkat Sawit Sejahtera.

Pasbar, MJNews.ID – PT. Berkat Sawit Sejahtera (BSS) di Simpang Tiga Alin, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat membantah tidak memiliki izin lokasi atau hak guna usaha (HGU) dalam pengelolaan lahan baru lebih kurang 100 hektare. Juga dituduh telah dumping limbah pabrik kelapa sawit yang berbahaya ke Batang Alin yang diduga dibuang melalui pipa bawah tanah.

Hal ini terkait berita yang dikeluarkan salah satu media online beberapa waktu lalu. Humas PT BSS, Marjohan kepada media ini mengatakan, apa yang diberitakan tersebut tidaklah benar dan hoax.

“Saya nyatakan dengan tegas, PT BSS tidak ada melakukan penanaman pipa ilegal yang sampai ke sungai.  Hal ini sudah dibuktikan dengan turunnya tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat ke PT BSS untuk verikasi berita tersebut. Saya juga sudah lihat dan langsung verifikasi ke sungai mengenai photo di ambil oleh awak media, air cukup jernih. Terhadap masyarakat yang diwawancarai oleh media, sama sekali atas nama masyarakat tidak ada memberi keterangan, bahkan dia pun menyampaikan tidak ada jumpa dengan awak media tersebut,” katanya.

Dia menyampaikan, selama ini tidak ada komplain ataupun laporan masyarakat setempat kepada perusahaan jika air pada aliran Batang Alin berubah hitam. Hubungan masyarakat dengan PT BSS bahkan sangat harmonis. Perusahaan di setiap momen memberikan bantuan kepada masyarakat melalui CSR. Hubungan dengan para tokoh masyarakat juga sangat baik. Mustahil, jika ada yang dirasa salah atau keteledoran perusahaan, warga tidak memberitahu kepada perusahaan terelebih dahulu.

“Makanya saya juga bingung, tiba-tiba muncul berita. Ini tidak benar, Kami menduga berita itu hoax. Selama ini PT BSS selalu menjaga lingkungan dan selalu diawasi,” ujarnya.

“Kami akan membahas langkah selanjutnya dengan manajemen PT BSS terhadap berita yang disebarkan tersebut,” tegas Marjohan kemudian. 

Dia menyampaikan, PT BSS tidak ada membuang limbah pakai pipa yang ditanam di bawah tanah, melainkan pembuangan dengan aliran IPLC. Debitnya sudah ditentukan dan sudah memenuhi standar baku mutu Biochemical Oxigen Demand (BOD), dan sudah memiliki izin. “Terlebih dahulu sampel kelayakannya sudah diambil untuk diuji laboratorium,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait dengan perizinan perkebunan PT BSS, dia mengatakan, PT BSS sudah memiliki izin lokasi. Izin tersebut dikeluarkan oleh sistem OSS, sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha. Juga sudah melalui pertimbangan teknis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat.

“Tidak hanya izin lokasi dan pertimbangan teknis, kita juga memiliki sertifikat HGB atas nama BSSP,” tambah Marjohan.

Sebelumnya diberitakan media online, PT BSS di Simpang Tiga Alin. Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, diduga tidak memiliki izin lokasi atau hak guna usaha (HGU) dalam pengelolaan lahan baru lebih kurang 100 hektare.

Sejak penambahan lahan baru seluas lebih kurang 100 hektare oleh PT BSS untuk perkebunan kelapa sawit, diduga tak adanya diterbitkan izin lokasi baru/IMB oleh instansi yang berwenang di Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasaman Barat, sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang izin lokasi.

(why)

Kami Hadir di Google News