ParlemenSumatera Barat

DPRD Pessel Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Meski dengan Berbagai Catatan

79
×

DPRD Pessel Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Meski dengan Berbagai Catatan

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Persetujuan Bersama Ranperda
Penandatanganan Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen dan Bupati Rusma Yul Anwar. (ist)
PAINAN, MJNews.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, menggelar rapat paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2020, Selasa 6 Juli 2021, di ruang rapat DPRD setempat.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ermizen itu dihadiri Bupati Rusma Yul Anwar, Forkopimda, Pj Sekda Emirda Ziswati, Sekretaris Dewan Jarizal, kepala perangkat daerah, kepala bagian dan para undangan lainnya.
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen, mengatakan, persetujuan bersama pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda ini, setelah melalui tahapan mulai dari penyampaian nota pengantar Ranperda, pemandangan umum, jawaban pemerintah atas pemandangan umum hingga pembahasan di tingkat Pansus.
“Ya, pembahasan Ranperda ini sudah sesuai mekanisme yang ada. Meskipun berjalan alot, namun kita dapat menyelesaikan pembahasannya dengan baik,” katanya.
Disebutkan, DPRD berharap agar pemerintah daerah melaksanakan penyempurnaan berbagai pembangunaan daerah ke depan. “Pelaksanaan pembangunan daerah harus dievaluasi untuk melihat kelemahan atau kekurangannya serta manfaatnya bagi masyarakat. Hal itu harus disempurnakan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” harapnya.
Sementara itu, Aljufri dari Fraksi Nasdem selaku Juru Bicara Pansus dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dalam menyampaikan hasil pembahasan Pansus.
“Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 ini telah melalui kajian yang panjang dan mendalam oleh tim Pansus DPRD. Hal itu juga dilakukan melalui studi banding ke BPKD beberapa daerah, baik dalam maupun luar Provinsi Sumatera Barat,” ungkapnya.
Berdasarkan hal itu, katanya, Pansus menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 menjadi Perda, namun dengan berbagai catatan yang harus dilakukan secara maksimal di masa mendatang oleh pemerintah daerah.
Di antaranya, terkait dengan pendapatan pajak daerah agar lebih ditingkatkan lagi kedepannya, seperti pajak hotel, restoran, rumah makan dan lainnya yang dinilai masih belum sesuai harapan.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan pendataan kembali terhadap wajib pajak. Sebab masih banyak ditemui wajib pajak yang belum dikenai pajak,” ungkapnya.
Disebutkan, meskipun masih dalam kondisi pandemi, roda perekonomian masyarakat sudah berjalan seperti biasa, sehingga pemerintah daerah diminta kembali melakukan pemungutan pajak terhadap hotel, restoran dan rumah makan seperti semula.
“Kita melihat roda perekonomian masyarakat sudah terlihat kembali berjalan normal. Oleh karena itu, pemrintah mesti memungut pajak hotel, restoran, rumah makan, termasuk juga pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral non logam dan batuan,” pintanya.
Sementara itu, data pajak non logam dan batuan tersebut belum terpetakan dengan baik, termasuk juga wajib pajak kuwari. Beberapa potensi pajak itu harus digali secara serius dan mengantisipasi kebocoran penerimaan pajak.
Begitu pula dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan potensi penerimaan yang cukup besar. Terkait dengan pemungutan PBB harus ada azaz keadilan. “Kami meminta pemerintah daerah lebih intensif lagi menggali potensi PBB tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan semua pihak yang telah berperan dalam pengesahan Ranperda Pertanggungjabawan Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda.
“Atas nama pemerintah daerah, saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh DPRD,” katanya.
Dikatakan lagi bahwa pihaknya berjanji akan segera memproses Perda dengan menyampaikan ke gubernur untuk dievaluasi. “Kepada bagian hukum sekretariat daerah, saya minta Perda ini segera disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi,” pintanya.
Dikatakan, proses Ranperda Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 hingga menjadi Perda telah melalui regulasi yang ada.
“Terima kasih dan apresiasi semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam pengesahan Ranperda ini. Kemudian rekomendasi yang disampaikan DPRD menjadi masukan bagi pemerintah daerah,” katanya.
(myd)

Kami Hadir di Google News