Sumatera Barat

Kacabjari Suliki Beserta Jajaran Ikuti Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-61

88
×

Kacabjari Suliki Beserta Jajaran Ikuti Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-61

Sebarkan artikel ini
Kacabjari Suliki Beserta Jajaran Ikuti Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-61
Kacabjari Suliki Beserta Jajaran Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 secara virtual, Kamis 22 Juli 2021.

Lima Puluh Kota, MJNews.ID – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021, Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki mengikuti upacara secara virtual via zoom bertempat di Aula Cabang Kejaksaan Negeri Suliki, Kamis 22 Juli 2021. 
Upacara secara virtual dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan digelar serentak dengan bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung, Badan Diklat, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaaan Negeri seluruh Indonesia. 
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya mengatakan suasana pandemi Covid-19 tidak menjadi hambatan bagi lembaganya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2021 mengangkat tema “Terus Berkarya untuk Bangsa”.
Tema ini dinilai relevan untuk mengingatkan serta menggugah kembali komitmen Korps Adhyaksa agar tetap produktif, inovatif, optimal, dan tidak surut di tengah berbagai kendala, hambatan, atau dalam kondisi sesulit apapun.
“Terlebih saat ini negara kita tengah menghadapi pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan dampak di seluruh sektor kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki, Ridwan SH, mengatakan, di tengah situasi krisis ini, segenap jajaran memahami kapasitasnya sebagai pilar utama yang mendukung dan memastikan setiap kebijakan pemerintah dalam upaya memerangi Covid-19 dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Hal itu semata-mata ditujukan agar kesejahteraan dan keselamatan rakyat Indonesia dapat terjamin di masa yang sulit ini.
“Karena itu, dukungan dan ketegasan institusi Kejaksaan menjadi sangat penting dan krusial untuk menjamin setiap tahap pelaksanaan kebijakan pemerintah dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata mantan Kasipidum Kejari Solok itu.
(Yud)

Kami Hadir di Google News