Sumatera Barat

Tempat Uji Kompetensi, BPSDM Sumbar Peroleh Akreditasi Pelatihan

82
×

Tempat Uji Kompetensi, BPSDM Sumbar Peroleh Akreditasi Pelatihan

Sebarkan artikel ini
BPSDM Sumbar Peroleh Akreditasi Pelatihan
Kepala BPSDM Sumatera Barat, Dr. H. Jefrinal Arifin menerima penghargaan sertifikasi dari Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI) Dr. Adi Suryanto di Jakarta. (ist)

mjnews.id – Kendati dalam kondisi Covid-19, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Barat terus meningkatkan kualitasnya sebagai lembaga penyelenggara pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah ini.

Peningkatan kualitas tersebut dibuktikan dengan diperolehnya beberapa akreditasi pelatihan seperti akreditasi pelatihan dasar CPNS, akreditasi pelatihan kepemimpinan pengawas, pelatihan kepemimpinan administrator dan akreditasi pelatihan pengadaan barang/jasa.

Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Barat, Dr. H. Jefrinal Arifin, menyebutkan, di tahun 2020 BPSDM Sumbar mendapatkan 4 akreditasi pelatihan. Hal ini menunjukan bahwa kualitas BPSDM Provinsi Sumatera Barat dalam penyelenggaraan pengembangan SDM sudah diakui dan dinilai baik oleh instansi pembina pelatihan.

Sertifikat akreditasi pelatihan dasar CPNS, pelatihan kepemimpinan pengawas dan pelatihan kepemimpinan administrator diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI) Dr. Adi Suryanto kepada Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Barat Dr. H. Jefrinal Arifin, SH, M.Si di Jakarta pada 7 Desember 2020.

 

Nilai akreditasi yang diperolehadalah B, dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala LAN-RI Nomor 367/K.1/PDP.09/2020 tentang Penetapan BPSDM Provinsi Sumatera Barat Sebagai Lembaga Pemerintah Terakreditasi.

 

Sementara itu, sertifikat akreditasi pelatihan pengadaanbarang/jasa diberikan oleh Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/JasaPemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI) kepada BPSDM Provinsi Sumatera Barat. Nilai akreditasi yang diperoleh adalah B dengan masa berlakuselama 3 (tiga) tahun sesuai dengan SK Kepala LKPP-RI Nomor 125 tahun 2020 tentang Penetapan Status Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan PBJ Tahun 2020.

Jefrinal Arifin menjelaskan, dengan ditetapkannya BPSDM Provinsi Sumatera Barat sebagai TUK PBJ Mandiri maka penyelenggaraan Uji Kompetensi PBJ dapat dilaksanakan secara mandiri dan ini merupakan yang ke-16 di Indonesia.

BPSDM Provinsi Sumatera Barat dalam waktu dekat juga akan ditetapkan sebagai TUK Sementara Penyuluh Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI)

”Kami juga telah dinilai oleh Lembaga SertifikasiProfesi (LSP) KPK-RI sebagai TUK Sementara Penyuluh Anti Korupsi, dan insyaallah dalam waktu dekat SK-nya akan kami terima”, Ucap Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Barat.

Pencapaian yang diperoleh oleh BPSDM Provinsi Sumatera Barat tahun di 2020 ini merupakan usaha dan kerja keras dariseluruh ASN yang ada dan semoga kualitas ini akan terus meningkat setiap tahunnya.

  

Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan BPSDM Sumbar, Hendra, S.Sos, M.Si menjelaskan, nilai akreditasi yang diperoleh merupakan hasil dari penilaian unsur kelembagaan dan unsur program pelatihan. Hal ini mengacu kepada Peraturan Kepala LAN-RI Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah.

Selain itu, BPSDM Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi yang ke-16 sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Mandiri. Hal ini sesuai berdasarkan SK Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia LKPP-RI Nomor 11 Tahun 2020.

(swl/eds)

Kami Hadir di Google News