EkonomiSumatera Barat

DPD Aprindo Sumbar Tolak Surat Keputusan DPP Angkat Pengurus Baru

103
×

DPD Aprindo Sumbar Tolak Surat Keputusan DPP Angkat Pengurus Baru

Sebarkan artikel ini
DPD Aprindo Tolak SK DPP Angkat Pengurus Baru
Ketua DPD Aprindo Sumbar, Sepriadi bersama jajaran saat memberikan keterangan terkait penolakan SK DPP yang mengangkat pengurus DPD baru. (bambang)

mjnews.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aprindo Provinsi Sumatera Barat menolak terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Nomor: 01/SK DPD KWIB/DPP-8/XI/2020 tentang Penetapan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aprindo Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 – 2024. Dalam SK tersebut menetapkan Rinaldi, S.Si, MM(C) sebagai Ketua DPD Aprindo Sumatera Barat beserta jajaran kepengurusannya.

Hal ini diungkapkan oleh Sepriadi yang merupakan ketua DPD Aprindo Provinsi Sumatera Barat saat melakukan jumpa pers dengan awak media di Gor H. Agus Salim Padang, Rabu (6/1/2021).

Menurutnya, SK dari DPP Aprindo tersebut menuai polemik di kalangan pengurus DPD Aprindo Sumbar serta DPC Aprindo kabupaten dan kota yang sah menjabat saat ini dan membuat kebingungan pihak-pihak terkait lainya.

“Saat ini, saya masih kepengurusan DPD Aprindo Sumbar di bawah kepemimpinan saya dan kawan-kawan masih aktif, konsisten dalam melaksanakan, menjaga amanat Aprindo. Kami juga menjaga marwah dan stabilitas peritelan serta kebijakan dan kearifan lokal di Sumatera Barat,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya, DPP Aprindo melakukan zoom meeting pada 24 April 2020 yang melibatkan pengurus DPD, DPC se-kabupaten/kota di Indonesia. Dalam zoom meeting tersebut tema yang diangkat adalah “Situasi, Kondisi Ritel Secara Nasional Saat Wabah Pandemi Covid-19”.

“Kami sebagai pengurus yang sah tidak pernah diberi tahu dan dilibatkan dalam kegiatan zoom meeting tersebut. Apalagi pada saat itu DPP menetapkan Rinaldi, S.Si, MM(C) sebagai Ketua DPD Aprindo Sumatera Barat,” jelasnya.

Untuk itu, Sepriadi dan jajaran pengurus DPD Aprindo Sumbar mensomasi dan menuntut DPP Aprindo mencabut surat keputusan DPP Aprindo Nomor: 01/SK DPD KWIB/DPP-8/XI/2020 tertanggal 7 November 2020 tentang penunjukan saudara Rinaldi,S.Si, MM(C) sebagai Ketua DPD Aprindo Sumatera Barat. Selain itu, Sepriadi meminta DPP Aprindo menerbitkan surat keputusan penetapan kepengurusan DPD Aprindo Sumatera Barat yang definitif berdasarkan hasil Musda 2019 yang telah dilaporkan.

“Kami meminta DPP Aprindo mengembalikan hak dan fungsi DPD Aprindo Sumatera Barat sebagai lembaga hierarki tertinggi dalam kepengurusan organisasi tingkat provinsi sebagaimana telah diatur dalam Amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Aprindo,” tegasnya.

Selain itu, Sepriadi mempertanyakan pencaplokan serta pencantuman sejumlah nama pejabat negara, politisi, akademisi, para pengusaha (bukan ritel) dalam kepengurusan yang baru ini.

“Sebut saja, Hendri Septa, B. Bus, M.I.B Wakil Walikota Padang / Politisi PAN, H. Erwin Yunas, SE, MM Wakil Walikota Payakumbuh, H. Yasmar Budiman Swalayan, H. Andre Rosiade, SE Anggota DPR-RI / Ketua DPD Partai Gerindra, Ade Reski Pratama, SE, MM Politisi Partai Gerindra, dan masih banyak nama lagi. Saya akan tanya langsung kepada yang bersangkutan,” tutupnya.

(bim)

Kami Hadir di Google News