EkonomiSumatera Barat

Sediakan Perumahan yang Layak di Sumbar, Kementerian PUPR Alokasikan Rp 122 Miliar Tahun Ini

73
×

Sediakan Perumahan yang Layak di Sumbar, Kementerian PUPR Alokasikan Rp 122 Miliar Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Sumbar Syamsul Bahri
Syamsul Bahri.

mjnews.id – Guna memberikan hunian yang layak bagi keluarga tidak mampu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali alokasikan 2.400 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumbar di 2021 ini. Karena jumlahnya turun, pemerintah akan melaksanakan dengan skala prioritas.

“Ini sebenarnya jumlahnya jauh turun dari yang direncanakan. Penurunan alokasi ini karena memang anggaran kita terbatas akibat pandemi covid-19,” sebut Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Sumbar, Syamsul Bahri, Rabu (6/1/2021).

Dikatakannya, semula alokasi BSPS atau biasa disebut program bedah rumah ini, bagi Pemprov Sumbar sebanyak 4.850 unit. Kemudian setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) keluar, alokasi itu turun menjadi 2.400 unit. “Turun separuh,” ujarnya.

Disebutkannya, alokasi tersebut nantinya akan disebar pada sebanyak 15 kabupaten/kota di Sumbar. Terutama daerah-daerah yang memiliki rumah tidak layak huni lebih banyak. Seperti di Pesisir Selatan, Kota Padang, Padang Pariaman dan Pasaman Barat.

Sementara kriteria penerima BSPS itu nantinya juga akan diseleksi sesuai dengan indikator yang sudah ditetapkan. Diantaranya Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah.

Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni. Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya. Kemudian penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Pemberian BSPS berdasarkan kriteria yang diusulan dari Bupati/Walikota dan Kementerian/Lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Meski begitu, sesuai dengan kenaikan harga material, kemungkinan total nilai dana stimulan tersebut akan naik. Dari sebelumnya Rp17,5 juta, naik menjadi Rp20 juta. “Kemungkinan nilai stimulannya naik jadi Rp20 juta/unit,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, maka Satker PNP Sumbar juga mengambil kebijakan untuk pengurangan tenaga pendamping BSPS. Pada 2020, Satker SNVT PNP Sumbar melibatkan sebanyak 246 orang tenaga pendamping, kini hanya sekitar 56 orang. “Ini nanti juga ada pengurangan tenaga pendamping. Semoga saja nanti ada kuota tambahan,” ulasnya.

Diakuinya, penurunan alokasi anggaran untuk BSPS tersebut seiring dengan menurun DIPA Satker SNVT PNP Sumbar dari Rp190 miliar lebih pada 2020, kini hanya total Rp122 miliar.

Rumah Susun

Selain BSPS, Satker SNVT PNP Sumbar juga melanjutkan pembangunan tiga unit Rumah Susun (Rusun) di tiga perguruan tinggi di Sumbar. Yakni, Rusun Istitut Teknologi Padang (ITP), Rusun Universitas Negeri Padang (UNP) dan Rusun Universitas Andalas (Unand).

Direncanakan tiga rusun ini membutuhkan anggaran Rp35,5 miliar, tapi dananya hanya 30 persen dapat digunakan. “Karena dananya direcofusing akibat pandemi Covid-19, akhirnya dijadikan kontrak tahun jamak. Sekarang sisa anggarannya sudah dialokasikan pada 2020,” ujarnya.

Selain pembangunan tiga rusun tersebut, Satker SNVT PNP Sumbar juga mengerjakan rumah susun yang sebelumnya menjadi kegiatan Satuan Kerja Strategis Kementrian PUPR. 

Rusun tersebut berlokasi di areal Balai Wilayah Sungai Sumatera V, Parak Kopi. Karena ada kebijaka melikuidasi Satker Strategis, akhirnya pengerjaan pembangunan rusun tersebut dikerjakan Satker SNVT PNP Sumbar. “Jadi ada 4 kegiatan melanjutkan pembangunan rusun kita tahun 2020,” ujarnya.

Di luar itu juga ada pembangunan rumah susun Pesantren Al Huffas di Bungus, senilai Rp3 miliar.

(yse/eds)

Kami Hadir di Google News