Sumatera Barat

Kanwil Kemenkumham Sumbar: Kunjungan ke Lapas dan Rutan Masih Dibatasi

72
×

Kanwil Kemenkumham Sumbar: Kunjungan ke Lapas dan Rutan Masih Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya.

mjnews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar masih membatasi kunjungan keluarga ke warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) di awal 2021.

“Kunjungan langsung masih dibatasi di Lapas dan Rutan hingga saat ini, dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang masih terjadi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya di Padang, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya langkah itu diambil demi menjaga kondisi kesehatan ribuan warga binaan yang tengah mendekam di Lapas serta Rutan agar tidak terinfeksi. “Supaya tidak terjadi kontak langsung antara orang luar dengan warga binaan,” katanya.

Saat ini jumlah warga binaan di Sumbar tercatat sebanyak 5.480 orang terdiri dari narapidana dan tahanan. Pembatasan kunjungan langsung sudah diberlakukan Kemenkumham sejak pandemi Covid-19 mewabah pada 2020, hingga saat ini.

Mantan Kakanwil Kemenkumham Banten itu belum dapat memastikan kapan kunjungan langsung bisa dilakukan lagi, karena pihaknya menunggu kebijakan pusat dengan mempertimbangkan situasi Covid-19.

Namun demikian, katanya keluarga bisa tetap berkomunikasi dengan warga binaan secara virtual menggunakan sarana dan prasarana yang ada di Lapas.

Salah satu UPT Pemasyarakatan yang telah memberlakukan sistem tersebut adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang.

Layanan penitipan barang juga bisa dimanfaatkan keluarga dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketika masuk lingkungan Lapas serta Rutan.

Seperti wajib memakai masker, mencuci tangan, serta menerapkan penjagaan jarak.

“Kami berupaya secara maksimal agar tidak muncul kluster baru dari Lapas atau Rutan di Sumbar,” jelasnya.

(*/eds)

Kami Hadir di Google News