Sumatera Barat

Kebakaran Tambang Batu Bara di Sawahlunto Berpotensi Mengancam Pemukiman Warga

88
×

Kebakaran Tambang Batu Bara di Sawahlunto Berpotensi Mengancam Pemukiman Warga

Sebarkan artikel ini
Kebakaran Tambang Batu Bara di Sawahlunto Berpotensi Mengancam Pemukiman Warga
Kebakaran terjadi di Tambang dalam batu bara milik CV Tahiti Coal di Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. (ist)

mjnews.id – Tambang dalam batu bara milik CV Tahiti Coal di Desa Sikalang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengalami kebakaran. 
Berdasarkan informasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar, kebakaran itu terjadi sejak 2 Mei 2020. Sedangkan puncak kebakaran terjadi 21 Mei 2020.
Bukan hanya itu, hingga Jumat (29/5/2020), lubang tambang batu bara milik CV Tahiti Coal masih mengeluarkan asap hitam bahkan dengan jumlah lebih banyak dari hari sebelumnya.
“Hal tersebut diketahui dengan banyaknya gumpalan asap hitam yang keluar dari mulut lubang tambang,” ujar Staf Riset Walhi Sumbar, Roby Jasmara, dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengatakan kebakaran dipicu adanya segi tiga api yakni panas, oksigen, dan bahan bakar dalam lubang tambang. Memang ada upaya pemadaman api oleh pihak perusahaan. Namun, kata Roby, tindakan tersebut tidak maksimal. 
“Itu nampak dari masih munculnya gumpalan asap hitam dari lubang tambang,” jelasnya.
Dampak kebakaran tersebut, terang Roby, langit di atas Desa Sikalang berwarna hitam, timbul akibat adanya asap kebakaran. 
“Terkadang asap tersebut mengarah ke pemukiman penduduk. Hal tersebut membuat penduduk terutama di sekitar tambang risau,” tuturnya.
Walhi menyebut kebakaran pada tambang dalam batu bara milik CV Tahiti Coal itu sangat berpontesi berlanjut dan dikhatirkan menimbulkan ledakan besar. 
Jika ledakan tersebut terjadi tentu akan mempengaruhi struktur tanah kawasan di atasnya.
“Seperti yang diketahui bahwasanya lubang tambang CV Tahiti Coal berada di bawah pemukiman penduduk. Jika ledakan tersebut terjadi tidak tertutup kemungkinan akan menjadi bencana yang disengaja, mendatangkan korban jiwa dan kerugian materi pada warga, baik dalam bentuk retak pada rumah bahkan amblas,” jelas Roby lagi.
Walhi telah menyampaikan kebakaran tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, dan meminta pihak ESDM serta pihak terkait lainnya untuk bertindak.
Hal ini dikarenakan kebakaran tersebut diduga kuat akibat kelalaian pihak perusahan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pertambangan Minerba Pasal 95 Huruf a dan e di mana pihak perusahan harus memperhatikan batas toleransi daya dukung lingkungan hidup. 
Lebih lanjut, Walhi meminta Kementerian ESDM Sumbar dan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar serta instansi terkait untuk memerintahkan CV Tahiti Coal menghentikan aktivitas pertambangan dan memadamkan api yang terus menyala secara maksimal.
Walhi, kata Roby, juga meminta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa kebakaran di lokasi IUP CV Tahiti Coal di Desa Sikalang.
Tuntutan Walhi lainnya, meminta instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah stategis memastikan ada atau tidaknya korban jiwa, kualitas udara dan pemberian informasi kepada masyarakat sekitar tambang terutama pada aspek keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar tambang dari peristiwa kebakaran tersebut.
“Terakhir, Walhi meminta instansi terkait menindaklanjuti dan/atau membarikan sanksi administratif dan/atau pidana bila terbukti pemegang IUP Produksi Tambang Batubara CV Tahiti Coal melakukan pelanggaran dan/atau lalai akan kewajiban mematuhi UU Pertambangan Minerva dan/atau UU PPLH,” kata Roby.
Sementara, saat dihubungi via telepon, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar Yoni Candra mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementerian ESDM Sumbar untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami sudah kirim surat pada hari ini ke ESDM Sumbar. Tembusannya ada ke Ombudsman, Komnas HAM, dan DPR,” ujarnya. (*/zal)

Kami Hadir di Google News