EkonomiHeadlineSumatera Barat

Tak Lagi Gratis, Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan di Kota Padang Mulai Bayar Pajak

91
×

Tak Lagi Gratis, Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan di Kota Padang Mulai Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Tak Lagi Gratis, Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan di Kota Padang Mulai Bayar Pajak
Salah satu hotel di Kota Padang. (ist)
mjnews.id – Mulai Juni 2020, pemilik hotel, restoran dan tempat hiburan di Kota Padang mulai membayar pajak meskipun masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Al Amin mengatakan bahwa pihaknya tidak memperpanjang gratis pajak terhadap hotel dan restoran.
“Tiga pajak daerah yakni pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kota Padang akan kembali diminta membayar kewajiban mulai Juni 2020,” katanya.
Menurutnya hal tersebut dilakukan karena Pemerintah Kota Padang telah membantu pelaku usaha untuk tidak membayar tiga pajak tersebut selama April dan Mei akibat adanya wabah Covid-19.
“Dengan memberikan keringanan pada tiga item pajak tersebut, Pemerintah Kota Padang telah kehilang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp18 miliar,” lanjutnya.
Ia mengatakan, pajak hotel yang hilang sebesar Rp7 miliar, Pajak Restoran sebesar Rp9 miliar, dan pajak tempat hiburan sebesar Rp2 miliar.
“Ini kami lakukan karena Pemerintah Kota Padang juga membutuhkan penerimaan pajak untuk pembangunan daerah,” lanjutnya.
Meskipun tidak lagi digratiskan, pemilik hotel, restoran dan tempat hiburan diberikan keringan untuk mencicil pajak yang harus mereka bayarkan hingga akhir tahun 2020.
(*/eds)

Kami Hadir di Google News