Sumatera Barat

Kajari Pasaman Ajak Media Laporkan Temuan Kegiatan Fiktif

73
×

Kajari Pasaman Ajak Media Laporkan Temuan Kegiatan Fiktif

Sebarkan artikel ini
Kajari Pasaman Ajak Media Laporkan Temuan Kegiatan Fiktif
Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi
mjnews.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Fitri Zulfahmi, S.H, M.H, mengajak awak media untuk melaporkan apabila ada temuan di lapangan tentang kegiatan yang merugikan negara seperti halnya kegiatan fiktif.
Ajakan itu disampaikan Zulfahmi kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020).
Tak hanya itu, Kejari yang baru bertugas di Kabupaten Pasaman ini, mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Pasaman agar tidak melakukan praktik pencairan dana kegiatan tidak sesuai aturan atau fiktif.
“Perbuatan itu (mencairkan dana fiktif) adalah salah satu bentuk tindakan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Zulfahmi memberikan keterangan kepada media.
Menurutnya, ASN dalam penggunaan dana perjalanan dan kegiatan agar memperhatikan kebenaran aktualitas serta hindari upaya menggunakan dana tidak sesuai dengan peruntukannya.
Zulfahmi menjelaskan, praktik pencairan dana fiktif, meskipun kecil tetapi bila dilakukan berulang-ulang dan secara masif oleh jajaran instansi tentunya akan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi negara.
“Misalnya, satu instansi merekayasa kegiatan fiktif sebanyak Rp20 juta, namun bila dilakukan berulang-ulang, tentunya ini jadinya banyak juga, jadi cara-cara seperti inilah yang harus dihindari,” ungkap mantan Kejari Nunukan tersebut.
Kegiatan fiktif tidak harus tidak ada kegiatan sama sekali, tetapi juga mengenai jumlah orang, jumlah hari, transportasi yang digunakan dan penginapan yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Kejari berharap kerjasama yang baik dari awak media dalam melakukan kontrol sosial dan juga dalam penggunaan uang negara.
“Bila mana ada temuan dari kawan-kawan media dilapangan tentang kegiatan yang merugikan negara seperti halnya kegiatan fiktif dan melaporkannya kepada kami, maka kami Kejari Pasaman siap untuk menerima dan menindak lanjuti laporan tersebut,“ tegas Zulfahmi.
Dikatakan Zulfahmi, Undang-Undang yang menjerat tentang praktik SPJ Fiktif ada pada Pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/amr)

Kami Hadir di Google News