ParlemenSumatera Barat

DPRD Sumbar Tetapkan 2 Ranperda Usul Prakarsa

75
×

DPRD Sumbar Tetapkan 2 Ranperda Usul Prakarsa

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumbar Tetapkan 2 Ranperda Usul Prakarsa
Rapat paripurna terkait penetapan dua Ranperda menjadi usul prakarsa DPRD Sumbar, Selasa (4/8/2020). (Humas)
mjnews.id – DPRD Sumbar menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi usul prakarsa DPRD saat rapat paripurna, Selasa (4/8/2020) di gedung DPRD. Kedua Ranperda itu, yakni Ranperda tentang Perlindungan-Pemberdayaan Nelayan dan Ranperda tentang Perlindungan-Pemenuhan Hak Disabilitas. 
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan digagas oleh Komisi II yang membidangi perekonomian. Sementara Komisi V menggagas usul prakarsa Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
“Pembentukan kedua Ranperda usul prakarsa ini sudah masuk dalam propemperda (program pembentukan perda) Tahun 2020,” ujar Supardi. 
Sebelum ditetapkan sebagai Ranperda usul prakarsa, lanjut Supardi, DPRD telah memahami terlebih dahulu latar belakang, maksud, tujuan serta ruang lingkup yang akan diatur dalam kedua Ranperda tersebut. 
Supardi mengatakan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, DPRD meyakini kedua Ranperda dimaksud sangat dibutuhkan. Terutama dengan tujuan untuk meningkatan kesejahteraan nelayan dan memberikan jaminan perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang juga merupakan bagian dari masyarakat. 
Juru Bicara Komisi II, Leliarni mengatakan Ranperda tentang Perlindungan-Pemberdayaan Nelayan sangat diperlukan. Terutama untuk memberdayakan ekonomi nelayan. Apalagi mengingat 3,8 persen masyarakat miskin di Sumbar berasal dari masyarakat nelayan. 
“Sangat banyak nelayan yang tinggal di wilayah pesisir pantai hidup dalam kondisi kesulitan ekonomi,” ujarnya. 
Selain itu, Ranperda juga diupayakan untuk bisa meningkatkan pemanfataan potensi ikan tangkap di Sumbar. 
Leliarni menjelaskan potensi ikan tangkap di Sumbar mencapai 560 ribu ton. Namun saat ini potensi yang baru termanfaat berkisar 200 ribu ton. “Ini berarti potensi ikan tangkap belum optimal dan masih bisa dimaksimalkan,” ujarnya. 
Kedua masalah ini, lanjut dia, dikarenakan faktor eksternal dan internal. Untuk faktor eksternal salah satunya belum optimalnya dukungan pemerintah untuk memaksimalkan kerja nelayan. Misalnya seperti pengadaan kapal, kemudahan pemasaran hasil tangkap ikan. Lalu ada pula unsur internal seperti kurangnya modal dan pengetahuan nelayan.
“Inilah beberapa yang akan diatur dalam perda. Yakni bagaimana program dan upaya untuk pemberdayaan ekonomi nelayan, pembinaan nelayan agar lebih berkembang program pengoptimalan potensi ikan tangkap dan banyak aturan lainnya,” ujarnya. 
Dia menegaskan Ranperda ini akan menjadi landasan upaya yang sungguh-sungguh untuk menyelamatkan nelayan agar tak selalu berada di posisi termarjinalkan. Selain juga untuk memastikan adanya program yang efektif dan efesien untuk memaksimalkan pemanfaatkan potensi ikan tangkap. 
Sementara itu untuk Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Juru Bicara Komisi V, Ismet Amzis mengatakan perlunya perda ini segera ada. Ini mengingat karena hingga saat ini disabilitas masih mengalami perlakukan yang tidak menyenangkan, misalnya seperti diskriminasi bahkan pelecehan. Termasuk pula beluk memiliki kesempatan sebanyak yang bisa dimiliki masyarakat yang tidak disabilitas. 
Ismet mengatakan, bahkan diskriminasi terjadi dari keluarga sendisi. Adapula disabilitas yang tidak dimasukkan dalam kartu keluarga. 
“Selain itu banyak disabilitas yang tidak memilili peluang untuk mengembangkan potensi mereka. Misalnya ada yang tak memiliki peluang untuk menjadi pegawai negeri sipil atau pegawai BUMN. Padahal potensi mereka juga ada untuk membantu perkembangan daerah, bangsa dan negara,” ujarnya. 
Ismet menegaskan Sumbar harus segera memiliki perda ini. Apalagi mengingat jumlah disabilitas di Sumbar terus meningkat, bahkan melebihi rata-rata nasional, yakni disabulitas umur 5 hingga 17 tahun ada 5 persen. Sementara rata-rata nasional 3,3 persen. Kemudian disabilitas berumur 18 hingga 39 tahun ada 33 persen, sementara rata-rata nasional 22 persen. 
“Jumlah disabilitas terus meningkat, tapi pemenuhan hak disabilitas tidak ditingkatkan. Inilah yang perlu kita perbaiki. Salah satunya dengan membuat perda sebagai landasan hukum untuk memaksimalkan program dan kebijakan untuk perlindungan daj pemenuhan hak disabilitas,” ujarnya. (eds)

Kami Hadir di Google News