HeadlineSumatera Barat

Warga Kamang Mudiak Agam Tolak Perpanjangan Izin Tambang PT Bakapindo

112
×

Warga Kamang Mudiak Agam Tolak Perpanjangan Izin Tambang PT Bakapindo

Sebarkan artikel ini
Kantor PT Bakapindo di Kamang Magek
Suasana di Kantor PT Bakapindo di Kamang Magek terlihat sepi. (Ist)

mjnews.id – Warga jorong Air Tabik dan Jorong Durian Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam dengan tegas menolak aktivitas pertambangan batu kapur yang dilakukan PT Bakapindo di Bukit Batu Putiah Nagari Kamang Mudiak.

Penolakan warga itu karena keberadaan lokasi pabrik di Bukit Batu Putih telah menyengsarakan war ga yang terdampak langsung akibat aktivitas pertambangan. 

“Aktivitas pengolahan batu kapur di sekitar pabrik membuat warga rentan terserang penyakit saluran pernafasan akibat abu beterbangan. Bahkan lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencarian warga tidak dapat diolah karena sering kekeringan. Bahkan, keselamatan warga sekitar terancam bahaya longsor akibat proses pertambangan,” kata pengacara warga dari Kantor Hukum Trust, Mhd Erwin, SH, MH kepada sejumlah wartawan, usai menggelar pertemuan dengan pihak PT. Bakapindo di Kantor Camat Tilatang Kamang, Jumat (7/8/2020).

Ironisnya lagi, kata Erwin, izin operasional PT Bakapindo telah habis masa berlakunya sejak 23 Mei 2018 lalu. Namun perusahan masih tetap beroperasi hingga saat ini.

Selain itu, tambahnya, keberadaan PT Bakapindo selama ini tidak memiliki dampak positif terhadap warga sekitar karena tidak memiliki program CSR. 

“Selain itu, keberadaan perusahaan tersebut, terancam menghilangkan situs sejarah Ngalau Kamang, objek wisata yang menjadi sumber pendapatan warga dari mengelola tempat wisata,” terangnya.

Bahkan, katanya, pihak PT Bakapindo telah menutup jalan umum yang meng hubungkan jorong Durian menuju Jorong Aia Tabiak. Akibatnya, warga di dua daerah itu menempuh jalan lain yang lebih jauh membutuhkan waktu dan biaya.

Aktivitas PT Bakapindo tidak hanya merugikan warga, tetapi dalam aktivitas operasionalnya, juga mencaplok atau telah memasuki hutan lindung seluas 1.327 m2.

“Warga terdampak lang sung dan menolak perpanjangan izin operasional PT. Bakapindo. Perusahaan itu harus ditutup atau pindah karena telah merugikan warga sekitar,” ungkapnya.

Rustam Efendi, anggota tim hukum warga menambahkan, selain warga kedua jorong itu menolak aktivitas pertambangan itu, Kapolsek Tilatang Kamang dalam pertemuan dengan warga dan pihak Bakapindo, juga telah menegaskan bahwa kalau tidak ada izin maka tidak boleh ada aktivitas pertambangan di lokasi itu. 

“Ini tegas disampaikan Kapolsek. Karena itu kita akan lihat ke depannya,” ujar Rustam Efendi.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) PT. Bakapindo, Hendra Ritonga ketika dihubungi wartawan melalui pesan WA menyebutkan, sepanjang PT Bakapindo dapat memenuhi semua persyaratan untuk operasional, maka sepanjang itu pula tuntutan menjadi tidak relevan. 

Pada 4 Agustus 2020 lalu, perusahaan sudah menerima kehadiran dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas PU dan Dinas Penanaman Modal. 

Kehadiran SKPD terkait dalam rangka mengakomodir permohonan izin lingkungan PT Bakapindo dalam tambang seluas 9,6 ha. 

Dalam kegiatan tersebut, memang ada beberapa catatan yang harus dipenuhi PT. Bakapindo terkait kegiatan usaha pertambangan.

Terkait kesepakatan antara perusahaan dengan Walijorong Durian serta tokoh masyarakat, memang ada beberapa item perjanjian belum terakomodir dengan baik. 

Namun bukan belum dijalankan sepenuhnya, di antaranya kontribusi Rp10 juta untuk Jorong Durian, kewajiban tersebut selalu ditunaikan perusahaan sampai Juli 2020 lalu.

Kemudian, penambangan yang mengenai hutan lindung, hal itu memang pernah terjadi pada tahun 2018, karena Human Error dan terhadap hal itu telah dilakukan tindakan dan pembinaan oleh Dinas Kehutanan. 

Kawasan yang masuk hutan lindung tersebut pun saat ini telah pulih berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir dari Dinas Kehutanan.

Selanjutnya, soal pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup yang mempunyai kapasitas dan keilmuan menentukan pencemaran dari suatu pertambangan. Sejauh ini, dari hasil tinjauan lapangan dinas terkait, tidak menyebutkan adanya pencemaran lingkungan.

PT Bakapindo menghargai setiap masukan yang disampaikan oleh beberapa orang masyarakat dan sangat terbuka untuk menindaklanjuti masukan-masukan tersebut sepanjang disampaikan berdasarkan cara yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sekda Kabupaten Agam, Martiaswanto yang dikonfirmasi wartawan terkait izin PT Bakapindo itu mengakui bahwa izinnya telah habis masa berlakunya sejak tahun 2018 lalu. Namun kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan itu ada di provin-si.

“Kita pemerintah kabupaten tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin itu,” ujarnya.

Terkait izinya yang sudah habis, menurut Martias wanto, pemerintah provinsi sudah turun ke lapangan, bahkan laporan yang dterima pihak provinsi sudah menyuruh menutup aktivitas tambang itu.

Informasinya, pihak Ba kapindo juga sudah meng ajukan izin kembali ke provinsi dan pihaknya juga sudah mengatahui. Namun sebelum izin dikeluarkan oleh provinsi termasak Amdal, pihaknya juga sudah menurunkan tim lengkap seperti Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, termasuk dari provinsi untuk mencek lokasi izin yang diajukan dimana.

“Hasil tinjauan tim belum sampai ke tangan kita, mungkin Senin depan hasilnya tinjauan tim itu sampai ke tangan kita,” ujarnya.

Kemudian terkait akses jalan yang ditutup, pihaknya belum mendapatkan laporan soal itu, karena selama ini belum muncul permasalahan akses jalan tersebut.

“Kita akan mempelajari kembali masalah keluhan masyarakat tentang penutupan akses jalan tersebut,” tegasnya. (irm)

Kami Hadir di Google News