EkonomiSumatera Barat

Belum Ada Kasus Sampai ke PHI, 4.500-an Pekerja di-PHK dan Dirumahkan di Kota Padang

101
×

Belum Ada Kasus Sampai ke PHI, 4.500-an Pekerja di-PHK dan Dirumahkan di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi phk

mjnews.id – Sejak covid-19 berjangkit, sudah 4.500 orang yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan di Padang. Namun, hingga kini kondisi masih aman dan belum ada penyelesaian hak-hak karyawan sampai di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) Padang, Yunisman di Padang.

Disebutkannya, penyelesaian hak-hak karyawan oleh perusahaan masih dalam tatanan kewajaran. Kendati ada yang tak selesai antara karyawan dengan perusahaan, namun dibantu diselesaikan secara mediasi oleh Disnakerin.

“Memang ada karyawan di-PHK yang melapor ke Disnakerin, lalu kami mediasi dan selesai juga persoalannya. Namun, yang dilanjutkan sengketa antara perusahaan dengan karyawan ke PHI memang belum ada,”ujar Yunisman.

Disebutkan Yunisman, kondisi masih stabil belum ada gejolak hingga demonstrasi karena tenaga kerja yang di-PHK tersebut cukup memahami kondisi perusahaan kesulitan saat Corona ini.

Bila tetap dipaksakan jalan perusahaan itu, maka akan semakin merugi karena tak sesuai biaya operasional dikeluarkan dengan pemasukan sehingga, banyak perusahaan merumahkan atau mem-PHK keryawannya. Walaupun beroperasi, maka karyawannya dibagi jumlahnya bekerja karena operasional tak maksimal.

Ditambahkannya, Disnakerin pun meminta perusahaan dan karyawan saat ini mencari win-win solution untuk menyelesaikan persoalannya sehingga tak ada yang dirugikan.

“Persoalan gelombang PHK ini tak hanya di Padang, namun nasional bahkan internasional sehingga harus disikapi secara baik,”imbuh Yunisman. (eds)

Kami Hadir di Google News