HeadlinePilkadaSumatera Barat

21 ASN Sumbar Tidak Netral Selama Tahapan Pilkada 2020

74
×

21 ASN Sumbar Tidak Netral Selama Tahapan Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
ilustrasi politik praktis
Ilustrasi. (Internet)

mjnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Kami menemukan sebanyak 21 pelanggaran netralitas ASN, itu semua tersebar di berbagai daerah di Sumatera Barat,” kata Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen, Kamis (20/8/2020).

Menurutnya, dari 21 kasus tersebut, sebanyak 16 kasus telah direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada pejabat pembina kepegawaian dalam bentuk pemberian sanksi.

Menurutnya, 16 kasus yang telah direkomendasikan kepada KASN, 15 diantaranya diberi sanksi peringatan sedang, sedangkan satu kasus diberi sanksi moral. Sementara 5 kasus lainnya masih menunggu rekomendasi dari KASN.

Ia mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN berupa mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, mendukung calon kepala daerah, dan menghadiri deklarasi calon kepala daerah.

Sebelumnya, Sekretaris Kepala Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat, Alwis menegaskan bahwa ASN yang tidak netral dalam pilkada akan disanksi.

Menurutnya, ada sebanyak 12 sanksi bagi ASN yang tidak netral mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat hingga pemberhentian. (*/eds)

Kami Hadir di Google News