ParlemenSumatera Barat

Realisasi Anggaran Sangat Rendah, DPRD Sumbar Minta Pemprov Hati-hati

79
×

Realisasi Anggaran Sangat Rendah, DPRD Sumbar Minta Pemprov Hati-hati

Sebarkan artikel ini
supardi
Ketua DPRD Sumbar, Supardi

mjnews.id – Realisasi anggaran semester satu sangat rendah yakni berkisar 45 hingga 50 persen, DPRD Sumatera Barat mengingatkan Pemprov untuk memperhatikan kemampuan organisasi perangkat daerah (OPD) Dalam merealisasikan program dan anggaran. Terutama yang akan diakomodir dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2020. 

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat rapat paripurna pengesahan kebijakan umum perubahan anggaran-plafon penggunaan anggaran sementara (KUPA-PPAS) APBD 2020, Senin (14/9/2020). KUPA-PPAS akan menjadi pedoman penyusunan APBD Perubahan 2020.

Supardi menegaskan, Pemprov harus benar-benar memperhatikan kemampuan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merealisasikan program dan anggarannya.

Hal ini dikarenakan rata-rata realisasi anggaran semester I Tahun 2020 masing-masing OPD baru mencapai 44,45 persen. Realisasi belanja tidak langsung pun hanya 50,22 persen dan belanja langsung sebesar 31,75 persen.

“Capaian realisasi anggaran tersebut termasuk kategori rendah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Supardi, memperhatikan banyaknya kebijakan, program dan resposisi anggaran yang akan ditampung dalam APBD perubahan maka DPRD dan Pemprov harus konsisten dalam menentukan prioritas. Apalagi mengingat pula terbatasnya waktu penetapan APBD Perubahan 2020.

Supardi mengatakan perubahan struktur APBD Tahun 2020 dinilai lebih penting dilakukan mengingat pandemi covid 19 telah membuat adanya refocusing anggaran sampai 4 kali. Selain juga resposisi penempatannya pada belanja tidak langsung (BTT).

Selain itu lanjut Supardi, sebagai dampak dari lumpuhnya sektor ekonomi dan dilakukannya perubahan postur APBD Tahun 2020, maka dipastikan target pendapatan yang awalnya ditetapkan tidak akan tercapai.

“Mengingat hal tersebut, perubahan APBD terutama dilakukan pada perubahan penyusunan target pendapatan, target belanja dan menampung alokasi anggaran hasil refocusing yang sebelumnya hanya dipayungi peraturan gubernur,” ujar Supardi.

Dia mengingatkan, sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid 19, pemerintah daerah harus mengutamakan 3 sektor dalam perubahan alokasi anggaran.

Pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal yang terkait dengan kesehatan. Kedua penanganan dampak ekonomi agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup. Dan ketiga, penyediaan jaringan pengamanan sosial.

Penanganan dampak ekoomi, lanjut Supardi, haruslah mencakup penguatan ketahanan pangan, program padat karya tunai untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran. Kemudian pemberian stimulus atau subsidi kepada pelaku unit usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, perluasan target sasaran kegiatan usaha bersama (KUBE) dan penanganan dampak ekonomi.

“Sementara itu optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial ditekankan pada kegiatan validasi dan akurasi data penerima bantuan,” ujarnya.

(eds)

Kami Hadir di Google News