EkonomiHeadlineHukumParlemenSumatera Barat

Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar Saat Hujan dan Angin Kencang

82
×

Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar Saat Hujan dan Angin Kencang

Sebarkan artikel ini
Aliansi BEM se Sumbar demo ke DPRD Sumbar

Mahasiswa dari Aliansi BEM se-Sumbar berdemo ke DPRD Sumbar menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak kepada buruh, Rabu (7/10/2020). (rian)

mjnews.id – Tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, ratusan massa berdemo di depan gedung DPRD Sumbar pada ruas Jalan S. Parman, Kota Padang, Rabu (7/10/2020). Aksi demo bahkan tetap berlangsung saat hujan dan angin kencang. Para pendemo tidak bubar ataupun melonggarkan barisan saat diguyur hujan.

Dilihat dari almamater yang dikenakan, ratusan massa yang berdemo tersebut merupakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi Kota Padang. Ada pula pelajar menggunakan baju seragam sekolah abu-abu putih.

Mereka datang dalam beberapa tahap dan berkumpul pada satu titik, yakni di depan gerbang keluar, gedung DPRD para ruas jalan S. Parman. Massa melakukan aksi di ruas jalan tersebut karena tidak bisa masuk ke area gedung DPRD yang telah dikelilingi pagar kawat berduri oleh aparat kepolisian.

Alhasil Jalan S. Parman ditutup dan ada rekayasa lalu lintas untuk ruas jalan S. Parman dan Khatib Sulaiman. Aksi demo dimulai sekitar pukul 14.40 WIB dan dibubarkan aparat kepolisian berkisar pukul 17.30 WIB.

Suasana sempat memanas karena ada beberapa pendemo berusaha menarik pagar kawat berduri. Massa sempat pula melempari aparat dengan botol plastik serta berbagai benda lainnya. Namun, kemudian akhirnya bisa ditertibkan dan dibubarkan oleh aparat keamanan yang terdiri dari unsur kepolisian dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Dalam aksi tersebut, para pendemo menyatakan penolakan keras terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka menuntut pembatalan Undang-Undang yang dinilai akan menyengsarakan masyarakat tersebut, terutama kaum pekerja. Mereka juga menilai UU tersebut akan membuka peluang lebar kerusakan lingkungan di Indonesia.

Penolakan tersebut disampaikan oleh massa melalui teriakan, yel-yel, orasi. Bahkan juga melalui spanduk dan kertas-kertas karton yang ditulisi.

Janji Ketua DPRD Sumbar

Massa pendemo sempat ditemui Ketua DPRD Sumbar, Supardi di tengah guyuran hujan.

“DPRD akan meneruskan aspirasi dan keinginan mahasiswa, masyarakat pada pemerintah pusat,” tegas Supardi di depan massa.

Dia mengatakan, aspirasi tersebut akan diteruskan ke pemerintah pusat secara resmi, yakni dengan surat pengantar resmi dari DPRD. Selain juga disertai nomor registrasi secara kelembagaan DPRD Sumbar.

Supardi menjelaskan pada massa bahwa DPRD provinsi tidak bisa melakukan hal lain terkait aspirasi tersebut, selain meneruskannya ke pemerintah pusat. Ini dikarenakan tema, tuntutan serta permintaan massa merupakan hal yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi.

“Untuk UU, RUU dan sejenisnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun aspirasi tetap akan DPRD Sumbar sampaikan dan teruskan secara resmi karena merupakan kewajiban DPRD menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” tegas Supardi.

Setelah memberikan penjelasan pada massa dan mendengarkan orasi massa, Supardi menghimbau massa pendemo untuk segera membubarkan diri. Hal ini dikarenakan sangat riskan di massa pandemi covid 19 untuk berkumpul dalam jumlah banyak tanpa adanya penerapan protokoler kesehatan, terutama jaga jarak.

“Kami sangat memahami keinginan yang disampaikan dan akan kami tindaklanjuti. Namun sekarang lebih baik membubarkan diri untuk menghindari tersebarnya virus covid 19,” ujar Supardi.

(eds)

Kami Hadir di Google News