HeadlineInfrastrukturSumatera Barat

Pemerintah Akan Tindak Tegas Angkutan Kelebihan Muatan

94
×

Pemerintah Akan Tindak Tegas Angkutan Kelebihan Muatan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Akan Tindak Tegas Angkutan Kelebihan Muatan
Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dit Sarana Transportasi Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Avi Mukti Amin menjelaskan tentang pelanggaran akibat kelebihan muatan. (ist)

mjnews.id – Kendaraan yang over loading & over dimension (ODOL) dapat dinormalisasi melalui mekanisme penindakan. Karena ODOL menjadi penyebab kecelakaan lalulintas.

Untuk itu, agar tidak terjadi pelanggaran seperti ODOL, pemilik kendaraan juga bisa dengan kesadaran sendiri mengajukan normalisasi ke BPTD Wilayah, dan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).

Fakta di lapangan dan Data dari lapangan yang ada pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) se-Indonesia, membentangkan fakta maraknya operasional kendaraan angkutan barang dengan dimensi dan muatan berlebih (ODOL).

“Akibatnya sangat nyata, yakni banyak kecelakaan lalu lintas angkutan barang yang diakibatkan karena rem blong, dan kendaraan tidak terkendali. Dampak lainnya adalah kerusakan jalan yang sangat masif sehingga perbaikan jalan setiap tahun sangat membebani anggaran pemerintah.

Informasi dari Kementerian PUPR, kerugian mencapai Rp43 triliun setiap tahunnya,” ungkap Kepala BPTD Wilayah III Deny Kusdyana melalui Kasi LLAJ BPTD Sumbar, Yugo Kristanto SSiT pada Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang LLAJ 2020, di Pangeran Beach, Kamis (22/10/2020).

Di Sumatera Barat, kecelakaan lalu lintas akibat over loading over dimensi sering terlihat di ruas jalan Sitinjau Lauik. Kondisi topografl yang ekstrem bagi pengemudi, mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas.

Di samping itu, kerusakan jalan, baik jalan nasional, jalan provinsi dan bahkan jalan local pun di Sumatera Barat tidak luput sebagai dampak dari over dimensi dan over loading armada yang terutama bermuatan batubara, batu kali, pasir, semen, pupuk dan CPO.

BPTD Wilayah III Sumatera Barat mengacu pada kebijakan dari Ditjen Perhubungan Darat, antara lain: melaksanakan tahapan sosialisasi kepada seluruh stakeholder dan Deklarasi bersama menuju Zero ODOL di awal tahun 2023.

Kemudian, melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan ODOL dengan penilangan, transfer muatan sampal dengan penegakan hukum dengan P.21 untuk memberikan sock teraphy dan efek jera.

“Untuk itu kami sampaikan kepada seluruh pihak terkait, untuk mendukung regulasi tersebut melalui pelaksanaan normalisasi kendaraan menuju zero over dimensi dan over loading pada tahun 2023. Tujuannya jelas, yakni terciptanya efektivitas dan efisiensi pelayanan transportasi serta meningkatnya keselamatan LLAJ,” ujar Yugo Kristanto.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi mengatakan, UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberi ruang kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan tindakan pada pihak yang menyuruh sopir melakukan pelanggaran kelebihan muatan.

“Selama ini yang sering ditindak hanya sopir. Artinya kita harus mulai menyelesaikan masalah dari segi hukum mulai dari hulu ke hilir. UU 22/2009 memberi kita kewenangan untuk penindakan,” ujarnya.

Penegakan hukum pada hulu misalnya, pengawasan produksi karoseri dan pengawasan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor. Sedangkan penegakan hukum pada hilir meliputi, pemeriksaan berkala rutin di terminal dan ruas jalan, monitoring pengawasan penyelenggaraan angkutan barang di jembatan timbang, monitoring pengawasan penyelenggaraan angkutan penumpang di terminal dan pengawasan bus pariwisata di pusat-pusat kawasan wisata.

Ketua Organda Sumbar, Sengaja Budi Syukur mengatakan penerapan aturan terkait tonase harus berlaku satu kesatuan di Sumatera. Karena penerapan aturan itu tidak bisa hanya satu daerah saja.

“Sulit jika hanya memaksakan satu daerah saja. Ketika Sumbar melarang, sementara provinsi lain membiarkan ini muncul masalah baru. Karena mobilitas armada antar provinsi, kemana kelebihan barang di tempatkan saat tiba di Sumbar. Bagaimana dengan bongkar muat, biaya kerusakan,” sebutnya.

Untuk itu, menurutnya, jika ingin menertibkan kelebih muatan tersebut harus se Sumatera. Dengan begitu baru bisa efektif.

Selain itu, katanya, ada empat hal yang harus jadi pertimbangan untuk menertibkan angkutan kelebihan muatan. Pertama, patuhnya pemilik barang, patuh pemilik kendaraan angkutan, patuh petugas dan patuh pemilik karoseri.

“Jika empat elemen yang menjadi bagian dari angkutan barang ini sudah patuh, kita yakin kelebihan muatan dan kelebihan dimensi dapat ditekan,” ujarnya.

(rel)

Kami Hadir di Google News