EkonomiReligiSumatera Barat

Lindungi Aset Muhammadiyah dengan Perisai Hukum yang Kuat

95
×

Lindungi Aset Muhammadiyah dengan Perisai Hukum yang Kuat

Sebarkan artikel ini
Lindungi Aset Muhammadiyah dengan Perisai Hukum Kuat
Suasana diskusi terkait dengan penyiapan perangkat hukum dalam upaya mengamankan aset Muhammadiyah di Kauman Padang Panjang, dengan narasumber Ketua Majelis Hukum PWM Sumbar Boiziardi dan kawan-kawan. (ist)

mjnews.id – Muhammadiyah memiliki aset yang nilainya cukup besar di Sumatera Barat, baik kekayaan bergerak maupun tidak bergerak. Untuk bisa terjaga dengan baik, maka harus dilindungi dengan perisai hukum yang kuat.

Pengadministrasian aset harus dilakukan dengan benar. Semuanya mesti tunduk pada ketentuan yang berlaku di negara ini. Perangkat hukum aset seperti sertifikat, akta, surat-surat wakaf, hibah, dan dukungan hukum kepemilikan lainnya harus dilengkapi,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat Boiziardi, Sabtu (31/10/2020), di Kauman Padang Panjang.

Boiziardi mengutarakan hal itu, saat memberi arahan pada konsolidasi PWM Sumbar dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Padang Panjang Batipuh X Koto, sebagai salah satu upaya meningkatkan koordinasi dalam menyelamatkan aset-aset Muhammadiyah berupa tanah, bangunan, dan lain-lain.

Rombongan PWM Sumbar itu terdiri dari Boiziardi, Anwar Syarkawi, dan Desembri Chaniago. Sedangkan dari PDM Padang Panjang Basko langsung dihadiri Ketua H. Amiruddin, Sekretaris Indra Madi, sejumlah pimpinan majlis yang membidangi hukum, Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Rusmaida Nasution, dan angkatan muda.

Dikatakan, di beberapa daerah saat ini terdata sejumlah masalah hukum yang dihadapi Persyarikatan Muhammadiyah, misalnya tanah yang diwaqafkan ke Muhammadiyah yang kemudian dikuasai orang lain, tanah Muhammadiyah yang dikelola orang lain tanpa sepengetahuan pimpinan persyarikatan, aset yang diambil alih kepemilikannya, dan sengketa perdata maupun pidana.

Selain persoalan hukum kepemilikan aset, menurutnya, masalah lain yang juga mulai mengemuka dan harus dihadapi Muhammadiyah adalah kasus-kasus yang bermunculan di masyarakat, seperti perlindungan perempuan dan anak, narkotika psikotropika, dan meningkatnya angka kriminalitas.

“Kini saatnya Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah bergerak cepat. Selain di tingkat wilayah, Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHM) juga sudah patut dikembangkan ke daerah-daerah. Potensi untuk itu ada. Apalagi di Sumbar, Muhammadiyah punya perguruan tinggi bidang hukum, yakni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB),” katanya.

Terkait permasalahan hukum yang mendera aset Muhammadiyah, Amiruddin mengakui, hal itu juga terjadi di lingkup Muhammadiyah Padang Panjang dan Batipuh X Koto.

“Ada aset kita yang diambil alih, ada juga aset kita yang diklaim kepemilikannya oleh pihak lain,” ujarnya.

Selain aset berupa harta benda, Anwar Syarkawi menyoroti aset Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Muhammadiyah. Kader-kader Muhammadiyah, tegasnya, jumlahnya tidak sedikit di Sumbar. Banyak di antara mereka yang kini berpengaruh dan bergerak di luar garis formal organisasi Muhammadiyah.

“Kader-kader potensial seperti itu perlu dikemasi dan dirangkul. Jangan dibiarkan mereka asik di luar saja, nanti mereka bisa lupa dengan organisasi ini. Bila itu terjadi, maka Muhammadiyah juga yang akan rugi,” kata dosen UIN Imam Bonjol Padang itu.

(Musriadi Musanif)

Kami Hadir di Google News