EkonomiSumatera Barat

Belilah Tangki Air yang Ber-SNI

65
×

Belilah Tangki Air yang Ber-SNI

Sebarkan artikel ini
Irwan Prayitno
Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno.

mjnews.id – Seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat, minat untuk menggunakan tangki air semakin tinggi dan terus meningkat. Apalagi untuk rumah/kantor/toko berlantai lebih dari satu. 

Ke depan diperkirakan permintaan terhadap tangki air akan terus meningkat pula. Kondisi ini mendorong pelaku usaha untuk memproduksi tangki air dalam berbagai merek dan warna.

Bagi masyarakat yang ingin membeli tangki air, perlu memperhatikan kualitas barang. Produk yang layak dibeli, adalah tangki air yang sudah memiliki SNI. “Jadi, masyarakat harus berhati-hati dengan tangki air yang beredar di pasaran,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kamis (5/11/2020).

Tingginya permintaan tangki air juga disebabkan oleh perubahan musim. Sekarang, Sumbar memasuki musim penghujan. Dalam masa pancaroba itu, masyarakat ingin memastikan air tetap tersedia di rumah tangga. Salah satu caranya, air disimpan dalam tangki.

Musim pancaroba membuat ketersediaan air bersih tidak dapat terkontrol. Cuaca panas berkepanjangan diselingi hujan, seringkali membuat air bersih sulit ditemui. Salah satu upaya untuk tetap menjaga kualitas air yakni dengan menyimpannya dalam tangki air (tandon).

Ditambahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar Asben Hendri, tangki air disarankan menggunakan bahan PE yang berlisensi food grade (FDA), dan menggunakan lapisan UV20+ untuk mencegah pudarnya warna tangki dalam jangka panjang. 

“Jadi yang dibeli itu adalah tangki yang sudah memiliki SNI dan ISO 9001:2008 untuk menjamin mutu dan kualitasnya,” tambah Asben.

Selain ber-SNI yang juga mesti diperhatikan adalah LsPro (Lembaga Sertifikasi Produk), Tanda dan Nomor NPB (Nomor Pendaftaran Barang)/NRP (Nomor Register Pokok) karena produk wajib didaftar, memiliki nama perusahaan yang memproduksi atau mengimpor.

Dia menambahkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan memiliki agenda berupa razia rutin terhadap barang-barang yang tak ber-SNI. Pemerintah tak segan untuk menyegel barang yang tidak dilengkapi segel SNI.

“Banyak barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia beredar luas, tentunya sangat merugikan masyarakat,” kata Asben.

 

Asben menyebutkan, produk-produk yang tidak memiliki SNI, berarti tidak pernah melewati uji kelayakan Standar Nasional Indonesia yang tidak mempertimbangkan keselamatan konsumen. 

Dia mencontohkan, produk tangki air yang terbuat dari bahan plastik mengandung senyawa kimia yang dapat bermigrasi dengan air, sehingga air yang dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Yang tidak ber-SNI pula, baru dipakai sudah pecah. Bahkan sudah diletakkan di atas dan berisi air penuh, tiba-tiba pecah pula. 

“Ada banyak risiko dan kerugian jika memakai tangki air yang tidak ber-SNI. Makanya sesuai yang disampaikan Bapak Gubernur, belilah bahan dan barang ber-SNI. Pastikan betul soal ini. Dari soal harga, rasanya tidak jauh beda,” katanya.

Asben pun berharap kepada pelaku usaha yang menjual tangki air dalam ini diharapkan benar-benar menjualnya sesuai ketentuan berlaku. Sebab jika dalam praktiknya menjual ban dalam yang tidak ber-SNI, maka sanksi pidana menanti.

“Pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak sesuai SNI bisa dikenai sanksi yang diatur Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi pidana berupa kurungan 5 tahun atau denda Rp2 miliar,” tambah Kabid Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, Zaimar.

(Effendi)

Kami Hadir di Google News