SportSumatera Barat

PORBBI Sumbar Serahkan Akta Notaris PORBBI Dharmasraya

95
×

PORBBI Sumbar Serahkan Akta Notaris PORBBI Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
PORBBI Sumbar Serahkan Akta Notaris PORBBI Dharmasraya
Ketua PORBBI Sumbar, Verry Mulyadi menyerahkan akta pendirian PORBBI Dharmasraya. (ist)

mjnews.id – Pengurus Perkumpulan Olahraga Buru Babi (PORBBI) Sumbar mengingatkan agar PORBBI di daerah berhati-hati dalam menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pasalnya, jika belum punya legalitas, penggunaan APBD bagi organisasi yang sudah melekat dengan pemerintah daerah bisa menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sehingga berbuntut ke ranah hukum.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum PORBBI Sumbar, Verry Mulyadi usai penyerahan akte notaris PORBBI Dharmasraya di salah satu kafe di Bukittinggi, Sabtu (14/11/2020) malam.

Verry tidak ingin hal ini terjadi pada pengurus PORBBI di kabupaten kota di Sumbar. Apalagi organisasi melekat dengan pemerintah dan sudah menggunakan APBD.

“Jangan sampai ini terjadi. Saat ini kami PORBBI Sumbar sudah berupaya membuat legalitas pengurus di daerah. Dan salah satunya PORBBI Dharmasraya dan SK notarisnya juga sudah diserahkan,” jelasnya didampingi Kepala Bidang Hukum PORBBI Sumbar Jayat, S.H., Kabid Humas Roby Orlando dan sejumlah pengurus lainnya.

Ia menambahkan, program legalitas itu adalah program PORBBI Sumbar melalui Bidang Hukum. Tujuannya adalah membenahi administrasi pengurus di daerah.

Selain itu dengan adanya badan hukum, pengurus bisa dengan mudah melekat dan bekerjasama dengan pemerintah daerah tanpa harus bersentuhan dengan hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua PORBBI Sumbar Datuk Ismed sangat mendukung program legalitas PORBBI di daerah. Dengan adanya legalitas pengurus di daerah bisa lebih aman bekerjasama dengan pemerintah daerah. “Jangan sampai pengurus di daerah menggunakan APBD, sementara legalitas tidak ada,” ujarnya.

Ia berharap seluruh program PORBBI dapat berjalan dengan baik serta bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintahan. “Jadi kami optimis semua program berjalan dengan baik tanpa bersinggungan atau melanggar hukum dan peraturan yang ada,” pungkasnya.

Kabid Hukum PORBBI Sumbar Jayat SH menegaskan, program legalitas itu tidak dipungut biaya. PORBBI Sumbar akan melakukan pengurusan hingga ke tingkat pusat yakni Kementerian Hukum dan HAM hingga ke provinsi dan daerah (terdaftar di Kesbangpol, red).

“Jadi intinya, kami ingin pengurus di seluruh daerah berbadan hukum. Ada legalitas sehingga mudah menjalin kerjasama dengan banyak pihak termasuk pemerintah daerah,” pungkasnya.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Ada enam ketentuan yang perlu diperhatikan pemerintah daerah sebelum menggelontorkan dana hibah atau bansos kepada ormas maupun LSM.

“Jadi, poin enamnya harus menjadi pertimbangan kita semua,” pungkas Jayat.

(yse/eds)

Kami Hadir di Google News