HeadlineParlemenSumatera Barat

Biarkan Konversi Bank Nagari ke Syariah Berjalan Baik

76
×

Biarkan Konversi Bank Nagari ke Syariah Berjalan Baik

Sebarkan artikel ini
m nurnas
Anggota Badan Anggaran DPRD Sumbar, M. Nurnas

mjnews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar menegaskan tidak pernah merekomendasikan atau menyarankan pembatalan pembahasan rancangan perda konversi bank Nagari dari bank konvensional menjadi bank syariah. Proses belum berhenti namun tidak memadai diselesaikan pada 2020. 

Selain itu Total 5 fraksi yang terdiri dari 6 partai politik di DPRD Sumbar juga menyatakan tidak pernah menolak konversi bank nagari menjadi syariah. Konversi mereka dukung jika memang akan membuat bank itu lebih maju dan berkembang. Di DPRD Sumbar ada 7 fraksi parpol. Parpol yang memberikan peryataan ini yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PDIP dan PKB. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda dan perwakilan 5 fraksi saat konferensi pers di DPRD Sumbar, Senin (16/11/2020). Pernyataan dan konferensi pers ini dinilai perlu dilakukan demi meluruskan pernyataan Anggota Fraksi PKS DPRD Sumbar, Rahmat Saleh yang dinilai bisa menimbulkan kesalahpahaman masyarakat. 

Sekretaris Fraksi Demokrat sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, M. Nurnas menjelaskan, Fraksi PKS yakni anggotanya, Rahmat Saleh saat rapat paripurna di DPRD, Jumat (13/11/2020) menyatakan pendapat yang menurut Nurnas perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Apalagi pernyataan tersebut juga dirilis Rahmat Saleh ke berbagai media massa. 

Beberapa diantaranya terkait Rahmat Saleh seolah menyalahkan Bapemperda sebagai penjegak ranperda. “Ini tidak ada. Bapemperda itu hanya melakukan kajian sesuai fungsi yang ditugaskan. Keputusan terkait ranperda bukan di tangan bapemperda. Bapemperda hanya melakukan kajian yang bisa menjadi landasan terkait pembahasan perda di DPRD,” ujarnya. 

Kedua, menurut Nurnas, Bapemperda tidak pernah menyatakan pembatalan pembahasan perda. Ini terbukti dari surat resmi Bapemperda ke pimpinan DPRD dan surat hasil kajian. Bapemperda hanya menyatakan diluncurkan pembahasan pada 2021 karena tidak memungkinkan pada 2020. 

Ketiga, lanjut Nurnas, ada perkataan yang mengatakan seolah pimpinan DPRD tidak profesional. Pimpinan DPRD ada 4, salah satunya juga berasal dari PKS, yakni Irsyad Safar. Selain itu Pimpinan tidak bisa memutuskan apapun tanpa ada rekomendasi dari alat kelengkapan dewan dan komisi-komisi. 

“Jangan lupakan bahwa lembaga DPRD adalah lembaga kolektif, kolegial. Segala keputusan jika tak selesai dengan musyawarah, bahkan harus voting per kepala anggota dewan. Ini pun belum ada dilakukan karena pembahasan perda masih akan diproses,” lanjut Nurnas. 

Keempat, DPRD menilai pembahan konversi bank nagari ke syariah tak boleh terburu-buru karena bukan sekedar memberikan merek atau menambah nama syariah. Kajian Bapemperda salah satunya ada 16 syarat yang harus dipenuhi untuk mengkonversi Bank Nagari menjadi syariah. Ini merupakan peraturan dari otoritas jasa keuangan (OJK). Namun dari 16 baru 8 yang dipenuhi. 

Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan tidak pernah mengatakan pembahasan perda tidak direkomendasikan atau lebih baik tidak dibahas. 

“Jangan disalahkan Bapemperda. Ini aneh karena PKS itu juga ada yang anggota Bapemperda,” ujarnya. 

Selain itu, sejarahnya pembahasan ranperda konversi Bank Nagari telah dimulai sejak 2019. Pada 2019 itu Ketua Bapemperda berasal dari PKS yakni Rafdinal. Namun pembahasan tak selesai dan terpaksa dilanjutkan pada 2020.

Bapemperda dalam hasil kajian terkait hal ini, lanjut Hidayat mengatakan bahwa lebih pembahasannya diluncurkan pada Tahun 2021. Alasannya karena persyaratan konversi bank Nagari ke syariah belum dipenuhi. Dari 16 syarat yang dinyatakan otoritas jasa keuangan (OJK) baru 8 yang dipenuhi, 4 masih dalam proses dan 4 sama sekali belum dilakukan. 

“Di antara syarat yang belum ini ada yang penting, diantaranya studi kelayakan tentang peluang pasar potensi ekonomi (termasuk survei komitmen nasabah) penyusunan rencana bisnis, penyusunan rencana strategis menjadi syariah,” ujarnya.

Hidayat mengatakan kalau dipaksakan ranperdanya dibahas takutnya malah jadi mentah karena persyaratan pun belum selesai. 

Bukan sekadar ganti nama

Ketua Komisi III Afrizal mengatakan Komisi III lah nantinya yang akan membahas ranperda tersebut. Komisi III sepakat dengan Bapemperda karena memang persyaratan belum selesai, jika dipaksakan pembahasannya akan mentah dan tidak mendalam. 

Dia menegaskan jangan sampai pembahasan ranperda ini terburu-buru dan asal-asalan. Konversi ke syariah bukan sekedar menambah nama syariah semata. Namun ini hal besar yang menyangkut masa depan Bank Nagari. Bank ini merupakan BUMD yang devidennya lebih dari Rp20 miliar setahun dan membantu kas Sumbar. Pegawainya lebih dari 7000 dan merupakan masyarakat Sumbar. Aset Bank Nagari sudah Rp26 triliun yang berasal dari kantong masyarakat yang masuk ke kas daerah.

“Jangan kita sembarang mau cepat saja dan bank ini lalu hancur. Ini bukan sekedar ketakutan buktinya sudah 2 bank milik pemerintah daerah di 2 provinsi yang bangkrut karena konversi syariah dan digiring ke politik,” ujarnya. 

Afrizal mengatakan dirinya merasa seolah PKS ingin menjadikan konversi bank nagari sebagai alat komoditi untuk kampanye pemilihan gubernur. Hal ini muncul dipikirannya karena ketua dewan syariah berasal dari PKS dan merupakan salah satu calon gubernur. 

“Jika tidak karena itu kenapa mau buru-buru? Kita jangan sembarang cepat karena demi jualan untuk kampanye politik. Ini tentang masa depan bank dan masyarakat,” tegasnya. 

Dodi Delvi dari PAN pun mengatakan hal serupa, tak perlu terburu-buru karena tak satu pun partai menolak konversi. Menurutnya, baik sekali bank nagari dijadikan syariah apalagi mengingat masyarakat Sumbar mayoritas Islam.

“Namun kenapa buru-buru kalau faktanya memang belum bisa karena persyaratan belum selesai. Apalagi sekarang ini pandemi Covid-19,” ujarnya yang disambut setuju Leliarni dari PDIP. Syariah didukung PDIP namun tahun 2020 tinggal 2 bulan kurang. 

Berpolitiklah dengan elegan

Demokrat, Golkar dan Gerindra meminta PKS berpolitik dengan elegan. Lembaga DPRD merupakan lembaga politik lintas partai. Hasil yang dilakukan DPRD dan apa pun kebijakan merupakan hasil bersama. Tidak merupakan kesalahan salah satu partai ataupun prestasi salah satu partai saja. 

“Janganlah ada klaim-klaim prestasi satu partai saja. Apalagi sampai tuduh-tuduh seolah partai lain yang salah, padahal itu tidak benar, data dan bukti ada,” ujarnya.

Nurnas mengatakan dirinya sebagai orang yang berumur lebih tua mengajak seluruh anggota dewan untuk bijak dalam berpolitik. Tidak mengatakan perkataan yang menimbulkan fitnah dan salah paham serta kegaduhan. 

Pernyataan PKS

Seperti telah pula diberitakan sebelumnya, beberapa hal yang dinyatakan Rahmat Salah dari Fraksi PKS dalam rilis ke media massa dan interupsi di rapat paripurna diantaranya, meminta percepatan pembahasan ranperda konversi bank nagari ke syariah. Rahmat Saleh juga mengatakan Bapemperda tidak berhak membatalkan pembahasan ranperda tersebut. 

Rahmat Saleh juga meminta pimpinan DPRD profesional dalam mengarahkan fokus kerja. Selain itu dia menilai tidak alasan DPRD menunda pembahasan dengan alasan menunggu kecukupan syarat sesuai dengan peraturan OJK.

(tti/eds)

Kami Hadir di Google News