EkonomiReligi

Dari Pelatihan DPS, Koperasi Syariah Harus Sesuai Nilai Syariah

80
×

Dari Pelatihan DPS, Koperasi Syariah Harus Sesuai Nilai Syariah

Sebarkan artikel ini
Syuhandra mengalungkan kokarde
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Syuhandra mengalungkan kokarde pada perwakilan peserta pelatihan DPS. (ist)

mjnews.id – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Padang menggelar pelatihan Dewan Pengawas Syariah (DPS), untuk kemantapan kepengurusan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) di Kota Padang. Dengan adanya DPS, maka KJKS akan berjalan lebih baik lagi, sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Syuhandra, koperasi syariah harus dijalankan sesuai dengan nilai-nilai syariah Islam, berdasarkan pada Alqur’an dan hadis. Salah satu kegiatan usahanya adalah simpan pinjam, dengan nama Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).

“KSPPS adalah koperasi yang kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayan, sesuai prinsip syariah termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf,” katanya saat memberikan sambutan pelatihan, bertempat di Balatkop Ulak Karang Padang, Senin (30/11)

Ia mengatakan, kberadaan KSPPS memberi ruang bagi peningkatan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, karena wajib memiliki 2 (dua) unit kegiatan, yaitu unit kegiatan sosial (maal) dan unit kegiatan usaha bisnis (tanwil).

Meski memiliki 2 (dua) unit kegiatan dalam realitanya KSPPS mengembangkan kegiatan bisnis (tanwil) berupa kegiatan simpan, pinjam dan pembiayaan kepada anggota. Sedangkan kegiatan unit sosial (maal) berupa pengimpunan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf belum tersentuh.

“Untuk itu kita berupaya unit tersebut dapat digerakan oleh KSPPS dan segera mengurus perizinan sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPS) kelurahan. Untuk seterusnya diserahkan kepada warga yang berhak di kelurahan setempat,” tambahnya.

Keberadaan KSPPS di kota padang dimulai sekitar 2010, dengan berdirinya Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), berada pada 104 kelurahan sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah Kota Padang.

“Keberadaan KJKS tersebut belum diikuti dengan ketersediaan DPS pada masing-masing KJKS, disebabkan karena belum adanya anggota koperasi yang memiliki kemampuan sebagai DPS,” ujarnya.

Berdasarkan aturan, keberadaan DPS mutlak harus ada dan menjadi salah satu persyaratan pendirian KSPPS, pembentukan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi dan Perubahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) koperasi, menjadi KSPPS atau USPPS Koperasi.

Pemerintah Kota Padang sejak 2019 sudah mulai mendorong koperasi konvensional untuk bertransformasi menjadi koperasi syariah. Upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan diklat simpan pinjam dan pembiayaan syariah di 2019, dilanjutkan tahun ini dengan mengadakan diklat akuntansi syariah.

Berdasarkan kondisi tersebut maka tahun anggaran 2020 ini Pemko Padang melalui Dinas Koperasi dan UKM menganggarkan dana untuk pelatihan DPS yang dilaksanakan sekarang. Mengingat begitu pentingnya keberadaan DPS, maka diharapkan kepada peserta untuk dapat mengikuti pelatihan dengan sebaik-baiknya, sehingga ilmu yang diperoleh bisa diimplementasikan dan dimanfaatkan oleh KSPPS di Padang.

Sementara Kasi Kelembagaan dan Pengembangan SDM Koperasi Diskop Padang, Harry Prautama, mengatakan kegiatan diikuti 30 peserta yang merupakan calon DPS.

Sedangkan Sekretaris Masyarakat Ekonomi Syariah, Muhammad Sobri, mengatakan pelatihan ini penting, untuk lahirnya DPS yang terbaik bagi kemajuan koperasi syariah di Kota Padang.

(hn/eds)

Kami Hadir di Google News