KesehatanParlemenReligi

Anggota DPRD Bukittinggi H. Irman Adakan Sunatan Massal

91
×

Anggota DPRD Bukittinggi H. Irman Adakan Sunatan Massal

Sebarkan artikel ini
h irman
Anggota Komisi III DPRD Kota Bukittinggi, H. Irman.

Bukittinggi, MJNews.ID – Sebagian anggaran pokok pikiran (pokir) Anggota Komisi III DPRD Kota Bukittinggi, H. Irman dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), diarahkannya kepada khitanan massal yang diperuntukkan bagi 60 anak laki-laki khususnya yang berdomisili di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi sesuai daerah pemilihan.
Khitanan massal diadakan di Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bukittinggi.
Kepada MJNews, Jumat 25 Juni 2021, mengatakan, khitanan massal ini memang sudah dianggarkan sendiri dari dana pokir H. Irman sebesar Rp50 juta untuk 60 orang anak yang akan dikhitan. Untuk perorangan dananya sebesar Rp770.000 menurut anggaran dari Dinas Kesehatan.
Khitanan massal ini untuk anak-anak warga masyarakat, Kecamatan GGP Kota Bukittinggi diutamakan yang tidak mampu dalam kehidupan dan juga tidak mampu dalam membayar untuk biaya sunat, jika dalam pendataan nantinya sekiranya golongan yang tidak mampu tidak ada, maka siapa saja bagi warga masyarakat Kota Bukittinggi lainnya dipersilahkan untuk mencukupi kuota 60 orang anak.
Dijelaskannya, Khitanan massal ini dilakukan H. Imran, karena pada waktu dulunya untuk khitan, orangtua tidak ada biaya. Dari sinilah timbul gagasan sebagai bentuk kepedulian kepada warga masyarakat Kota Bukittinggi yang dikatakan tidak mampu dalam kehidupan untuk membayar biaya khitan.
“Dengan adanya dana pokir ini, kita bantu warga masyarakat Kota Bukittinggi untuk Khitan, makanya dihimbau kepada warga masyarakat yang anaknya ingin dikhitan massal dapat menghubungi pendataan. Khitanan massal ini kalau perlu kita jadwalkan setiap tahun,” ucapnya.
“Secara teknis, sunatan massal ini dengan tenaga dokter RSUD, dana pokir ini melalui dinas kesehatan, anak-anak yang sudah mendaftar kita undang dan kita panggil,” pungkasnya.
Adapun tujuan utama syariah kenapa khitan itu disyariatkan adalah karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat, mengikuti sunnah Rasulullah dan mengikuti sunnah Nabi Ibrahim. Manfaat khitan dari sudut kesehatan terutama bagi laki-laki cukup banyak, lebih higienes (sehat) karena lebih mudah membersihkan kemaluan dari pada yang tidak sunat.
(Munasril BB)

Kami Hadir di Google News