KriminalitasPolri

Buronan Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian Ditangkap Polres Dharmasraya

85
×

Buronan Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian Ditangkap Polres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
buronan kasus pengeroyokan
Buronan kasus pengeroyokan sedang diinterogasi polisi. (eko)

MJNews.id – Polres Dharmasraya menangkap HS, (27), Selasa 13 April 2021, buronan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pelaku ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Agustus 2020,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, Rabu 14 April 2021.

Ia mengatakan sejak ditetapkan menjadi DPO tersangka diketahui melarikan diri ke Pulau Jawa. Setelah sekian lama menghilang tim mendapatkan informasi pelaku telah kembali dari tempat pelariannya.

Mendapat informasi tersebut, lanjut dia petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya Jorong Cendan Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya.

Paur Humas Polres Dharmasraya, Aiptu Aidil Putra Tanjung menambahkan pelaku yang diamankan tim Satreskrim merupakan DPO kedua dari tujuh orang yang ditetapkan dalam kasus yang berujung maut itu.

Sebelumnya pelaku lainnya yakni BAS, oknum anggota DPRD Dharmasraya yang masuk DPO telah menyerahkan diri pada Februari 2021. Pihak kepolisian setempat terus melakukan pengejaran terhadap lima DPO yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Terhadap pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 3 junto pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP.

Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020. Peristiwa terjadi di Kantor Walinagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

(eko)

Kami Hadir di Google News