HukumKriminalitasPolri

Larikan Anak di Bawah Umur dari Sumut, Pemuda Ini Diringkus Polsek Lubuk Begalung

86
×

Larikan Anak di Bawah Umur dari Sumut, Pemuda Ini Diringkus Polsek Lubuk Begalung

Sebarkan artikel ini

AKP Chairul Amri Nasution
AKP Chairul Amri Nasution.

PADANG, MJNews.id – Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) menangkap seorang pria RN (28) karena diduga telah melarikan perempuan di bawah umur asal Sumatera Utara (Sumut).

“Pelaku kami amankan di sebuah warung kawasan Jalan By Pass Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung,” kata Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution, Senin 24 Mei 2021.

Ia mengatakan pria yang merupakan warga Perumahan Green Sari Gaduik Kelurahan Gaduik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang itu diduga melarikan perempuan di bawah umur asal Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Awalnya ia berkenalan dengan korban melalui jejaring sosial Facebook sewaktu bekerja di wilayah Tanah Karo, setelah itu ia mengajak korban untuk ikut dan menikah dengannya.

Ketika berada di Pekanbaru, Riau keluarga perempuan sempat meminta agar anaknya dikembalikan. “Berdasarkan informasi dari Polres Tanah Karo, keluarga korban ini sempat meminta pelaku mengembalikan anaknya,” katanya.

Saat itu pelaku berjanji akan mengantar korban pulang dan meminta keluarga bersabar. Hanya saja hingga saat ini pelaku tak kunjung mengantarkan perempuan di bawah umur itu pulang sehingga melapor ke Polres Tanah Karo.

Pihak Polres Tanah Karo kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan dan kemudian dicurigai kalau pelaku berada di Kota Padang.

Polres Karo akhirnya berkoordinasi dengan jajaran Polresta Padang untuk mencari dan mengamankan pelaku RN.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lubuk Begalung dan selanjutnya menunggu Polres Tanah Karo Polda Sumatera Utara untuk memproses kasusnya secara hukum.

Motif perbuatan pelaku diketahui karena jatuh cinta dan ingin menikahi korban namun tanpa izin dari orang tua.

(ap/eds)

Kami Hadir di Google News