KriminalitasPolriSumatera UtaraTNI

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran 60 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi

140
×

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran 60 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Ungkap Peredaran Sabu 60 Kg dan 2000 Butir Ekstasi
Pangdam I/BB bersama Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu membongkar narkoba jenis sabu seberat 60 Kg dan 2.000 butir ekstasi dari Tanjung Balai ke Riau, Jumat 18 Juni 2021.

LABUHAN BATU, MJNews.ID – Panglima Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Pangdam I/BB) bersama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu membongkar narkoba jenis sabu seberat 60 Kg dan 2.000 butir ekstasi dari Tanjung Balai ke Riau, Jumat 18 Juni 2021.

Dikatakan Kapoldasu bahwa pengungkapan bermula saat melakukan Operasi Rutin Polres Labuhan Batu di Pos Polisi Beruhur, Senin 14 Juni 2021, Saat diperiksa, petugas curiga dengan barang bawaan dari dalam mobil Suzuki APV BK 1912 VS yang ditumpangi tersangka, dan benar saja saat digeledah barang bawaan, petugas menemukan 60 kg sabu bersama 2000 butir ekstasi yang disimpan didalam koper.

Tersangka N alias I kepada petugas mengaku ia membawa sabu tersebut dari Tanjung Balai, lalu kita lakukan pengembangan dengan menggerebek rumah tersangka. “Hasilnya kita temukan barang bukti 3 buah kaca pirex, 1 buah plastik klip diduga berisi sabu, 2 buah kartu ATM, 3 buah buku rekening BRI dengan nominal keseluruhan Rp 324 juta,” ungkap mantan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) ini.

Dijelaskan Panca, dari penangkapan tersebut, tersangka mengaku jika dirinya disuruh oleh suaminya, I alias B alias T (DPO) yang kini masih kita lakukan pengejaran.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersangka juga kita jerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Miliar,” pungkasnya.

Kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hadir dalam konferensi pers,Pangdam l/BB Mayjen Hassanudin, Kapoldasu, Irjen Panca Simanjuntak, Kapolres Labuhan batu, AKBP Deni Kurniawan, PJU, Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Personil Sat Narkoba.

(rls)

Kami Hadir di Google News