Polri

Satlantas Polres Tanah Datar Minta Masyarakat Ambil Kendaraan yang Disita

103
×

Satlantas Polres Tanah Datar Minta Masyarakat Ambil Kendaraan yang Disita

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Tanah Datar Minta Masyarakat Ambil Kendaraan yang Disita

mjnews.id – Satlantas Polres Tanah Datar meminta agar pemilik kendaraan bermotor yang menginap sekian lama di parkirannya untuk dijemput.

Puluhan kenderaan roda dua berada di Satlantas kawasan Kampung Teleng Batusangkar merupakan barang bukti kecelakaan dan tilang yang tak diambil pemililnya telah menumpuk bertahun-tahun.

“Kami meminta sekaligus mengundang pemiliknya untuk diurus dan diambil ke Satlantas,” Kapolres Tanah Datar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Lantas Iptu. M. Nasir.

Ia menyebut imbauan ini telah juga diekopose media, namun begitu-begitu saja dan belum ada yang menanggapinya.

Dihubungi, Jumat (23/10/2020), M. Nasir mengatakan bahwa puluhan Kendaraan roda dua yang sempat menjadi barang bukti kecelakaan dan tilang yang belum diambil pemiliknya. Terutama, pemiliknya yang pernah terlibat kecelakaan dan kasusnya telah selesai.

Dikatakannya, kendaraan yang menjadi barang bukti dengan jumlah 20 unit kendaraan roda dua dengan kondisi rusak berat, yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas, dan 56 unit kendaraan roda dua merupakan barang bukti yang terjaring razia dengan beragam pelanggaran.

Katanya, kendaraan ini belum diambil pemilik, dan masih memarkir dihalaman kantornya, dimana proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis, dengan memperlihatkan bukti dokumen kepemilikan, berupa STNK dan BPKB.

“Bagi masyarakat yang kena tilang, dan sudah selesai sidang pengadilan dengan barang bukti kendaraan bermotor yang sudah bertahun- tahun belum diambil. Bisa diambil dengan membawa STNK/BPKB sebagai bukti kepemilikan,” jelas Kasat Lantas. 

Begitu juga dengan barang bukti kendaraan bermotor Laka lantas yang belum diambil, bisa diambil dengan memperlihatkan bukti kepemilikakan. Dimana pengambilanbagi pelangga UU 22 Tahun 2009 tak dipungut bayaraan.

(Efrizal)

Kami Hadir di Google News