HukumJawa Barat

Kasus Pengurusan DAK 2018, KPK Tahan Walikota Tasikmalaya

80
×

Kasus Pengurusan DAK 2018, KPK Tahan Walikota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
gedung kpk
Gedung KPK. (Ist)

mjnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman (BBD) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah itu menduga BBD terlibat terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.

“KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kavlimg C1,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi virtual di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Penetapan BBD sebagai tersangka telah dilakukan sejak 26 April 2019. Nurul mengatakan, penahanan BBD dilakukan guna kepentingan penyidikan. Dia menjelaskan, penahanan BBD dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dan dua orang ahli.

“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK tersebut,” kata Nurul lagi.

Dia mengungkapkan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5) lalu di Jakarta. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan uang Rp 400 juta.

Perkara dimulai saat sekitar awal 2017. Budi diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan BBD bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Selanjutnya pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp 32,8 miliar dan juga DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp 53,7 miliar antara lain untuk bidang jalan senilai Rp 47,7 M dan bidang Irigasi Rp 5,94 Miliar.

(*)

Kami Hadir di Google News