ParlemenPolitik

Soal Revisi UU Pemilu, Ambisi Parpol atau Kepentingan Rakyat?

62
×

Soal Revisi UU Pemilu, Ambisi Parpol atau Kepentingan Rakyat?

Sebarkan artikel ini
Hendri Septa memberikan sambutan dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan
Wawako Padang, Hendri Septa memberikan sambutan dalam acara sosialisasi empat pilar kebangsaan oleh Anggota DPR, Asli Chaidir. (humas)

MJNews.id – Saat ini di DPR sedang hangatnya dibicarakan terkait revisi UU Pemilu. Pro kontra masih terjadi. Para pengamat dan pakar politiknya ikut memberikan pemikiran yang beragam. Ada yang menyatakan perlu direvisi dan ada pula yang bilang, belum saatnya.

“Dilematis memang saat ini. Karena itu, anggota DPR perlu mendalami dan perespon suara masyarakat, kemana arah mayoritas. Sebab, revisi UU Pemilu itu ada dua sisi, apakah ambisi parpol atau untuk kepentingan rakyat. Masukan dan pendapat hadirin diharapkan terkait ini,” sebut Anggota DPR, H.M. Asli Chaidir di Nanggalo, Padang, belum lama ini.

Dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan tersebut, Asli menjelaskan, kalau memang perlu dilakukan revisi, untuk apa tujuannya, pertimbangannya apa pula dan berbagai hal lain mesti diperhatikan.

Tentunya, dalam mengambil keputusan atas perlu tidaknya revisi UU Pemilu, Asli sebagai anggota DPR merasa perlu untuk mendengarkan pertimbangan pertimbangan dari masyarakat luas, terutama dari daerah pemilihan. Bagi Aslis pendapat masyarakat Sumbar penting untuk menjadi pertimbangan saat membahas UU Pemilu.

“Lantas perlukah revisi UU Pemilu? Pertanyaan ini sangat sulit, karena UU Pemilu yang disusun seharusnya tidak berhenti pada bagaimana menghasilkan pemilu yang demokratis, melainkan juga harus sampai pada pemilu yang dapat menghasilkan atau terbangunnya pemerintahan yang demokratis dan stabil agar dapat melakukan pembangunan dengan baik,” terangnya.

Menurut Asli, sejak pemerintahan Orde Baru, pelaksanaan pemilu 1999, design dan penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari kritik dan kekurangan kekurangan. Revisi UU Pemilu, seolah menjadi aktivitas 5 tahunan bagi DPR, dengan tujuan untuk memperbaiki sistem kepemiluan dan penyelenggaraannya. Meski kalau dilihat seksama, revisi UU Pemilu yang dilakukan selama ini terkadang hanya bersifat tambal sulam semata.

Kemudian, perubahan UU Pemilu yang dilakukan setiap lima tahun sekali menyebabkan kebingungan pada banyak pihak, baik pada penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan tentunya masyarakat sebagai pemilih dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Beberapa pakar politik bahkan memberikan saran agar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebaiknya tidak dilakukan revisi, tetap menjadi acuan untuk pelaksanaan pemilu berikutnya. Dengan begitu, penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat bisa lebih jernih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu.

“Saya kira, dengan pandemi Covid-19 yang kita hadapi saat ini, tentunya juga harus menjadi pertimbangan kita dalam melakukan revisi terhadap sebuah UU,” sebut Anggota Komisi VIII DPR itu.

Dalam acara yang dihadiri pengurus LKAAM, KAN dan Aisyah Kecamatan Nanggalo itu, ikut juga memberikan sambutan Wawako Hendri Septa, Camat Nanggalo Fuji Astomi dan tokoh masyarakat Nanggalo, Darmadi.

Pemerintah Tak Ingin Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, pemerintah tak ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, pemerintah juga tak ingin merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Menurutnya, undang-undang yang telah baik sebaiknya dijalankan. Ia menegaskan, jika terdapat kekurangan dalam implementasi UU tersebut, maka dapat diatur lebih lanjut melalui PKPU.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” ujar Praktino di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (16/2/2021).

Terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pratikno menjelaskan, dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

“Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelasnya.

Pemerintah, kata dia, tidak ingin mengubah UU yang telah diputuskan dan ditetapkan namun belum dijalankan. Ia berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah berniat ingin mengubah keduanya.

“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu,” katanya.

(*/eds)

Kami Hadir di Google News