Politik

Moeldoko Berpeluang Menang Lawan AHY

67
×

Moeldoko Berpeluang Menang Lawan AHY

Sebarkan artikel ini
ahy
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tiba di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (8/3/2021), guna menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan di partainya. (antara)

MJNews.id – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, Moeldoko punya peluang memperoleh legalitas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Sumatera Utara. Menurutnya, bukan tidak mungkin Moeldoko sukses melengserkan dinasti Cikeas dari Demokrat.

Refly menilai, Moeldoko diuntungkan karena punya jabatan strategis di pundaknya untuk melawan kubu Cikeas. “Kalau dibiarkan Istana tidak negor Moeldoko, ya kasus ini akan terus menjadi adu kekuatan. Kalau adu kekuatan, dia yang pegang kekuasaan dan uang yang akan menang. Ya, dalam konteks ini, Moeldoko yang akan menang,” kata Refly seperti diwartakan Republika.co.id, Senin (8/3/2021).

Oleh karena itu, Refly mengusulkan supaya pihak Istana membiarkan kisruh Demokrat ditangani internal partai saja. Ia juga meminta jabatan Moeldoko dicabut jika ingin fokus dalam kepengurusan Demokrat. Tanpa jabatan apa pun, pengaruh Moeldoko dianggap tak akan sekuat sekarang bagi Demokrat.

“Yang buat Moeldoko kuat karena dia KSP. Kalau bukan KSP, dia orang biasa saja,” ucap Refly.

Walau demikian, Refly menekankan secara aturan hukum tata negara, tindakan Moeldoko sebagai KSP yang coba rebut kepengurusan partai sebenarnya tak melanggar hukum. Menurutnya, jika nantinya Moeldoko resmi sebagai ketum Demokrat sekaligus kepala KSP, pun itu sah-sah saja. Namun, ada etika yang terusik atas tindakan Moeldoko.

“Tidak langgar hukum karena ada juga menteri yang jabat ketum parpol, tapi ya pasti mereka tidak akan maksimal kerjanya di pemerintahan,” ujar Refly.

Kepala KSP Moeldoko akhirnya ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB, Jumat (5/3). Kubu Ketua Umum Demokrat AHY dan Ketua MTP Demokrat SBY menyatakan KLB itu ilegal karena tak sesuai AD/ART partai. 

Keputusan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat periode 2021-2026 dibacakan oleh mantan kader Demokrat yang baru saja dipecat, Jhoni Allen. Pengangkatan Moeldoko sontak mengundang reaksi keras kubu Cikeas hingga menggelorakan “perang mencari keadilan”.

AHY Minta Kemenkumham Tolak Upaya Kudeta

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI agar menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan PD.

“Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan,” kata dia di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/3/2021).

Kehadiran putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai demokrat Teuku Riefky Harsya dan segenap pimpinan DPD termasuk anggota DPR RI Komisi III.

Selain itu, kedatangan AHY ke Kemenkumham juga didampingi oleh 33 Ketua DPD yang mewakili seluruh ketua DPD dan para kader partai berlambang mercy di wilayah Indonesia. “Mereka adalah para pemilik suara yang sah,” ujar AHY.

Permintaan AHY tersebut karena menilai kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret merupakan ilegal serta tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Kami menyebut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional dan KLB abal-abal,” ujarnya.

AHY juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan berkas yang lengkap guna memastikan KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sesuai AD/ART partai. Para peserta yang hadir dinilainya bukan pemegang suara sah dan hanya dipakaikan jaket dan jas partai saja.

“Jadi seolah-olah mereka mewakili pemilik suara yang sah,” ucap AHY yang juga pernah ikut bertarung pada Pilkada DKI Jakarta 2017 tersebut.

Selain itu AHY mengatakan proses pengambilan keputusan juga tidak sah. Sebab, tidak memenuhi kuorum, tidak ada unsur DPP. Seharusnya, sesuai AD/ART. KLB bisa diselenggarakan jika disetujui sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD. “Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semua,” kata dia menegaskan.

Kemudian pelaksanaan KLB minimal sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Namun, lagi-lagi nyatanya para Ketua DPC tidak mengikuti KLB tersebut.

Terakhir, KLB harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. Faktanya, sama sekali tidak ada permintaan apalagi persetujuan dari Majelis Tinggi Partai.

“Semua ini menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada KLB tersebut,” ujar dia.

(***)

Kami Hadir di Google News