PolitikSumatera Barat

Koalisi Masyarakat Pessel Komit Jaga Kamtibmas

73
×

Koalisi Masyarakat Pessel Komit Jaga Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
Koalisi Masyarakat Pessel

MJNews.id – Memanasnya suhu politik di Pesisir Selatan pascapilkada, mendapat perhatian sejumlah pihak. Soalnya sebagai daerah yang sukses menyelenggarakan Pilkada, tentu banyak yang berharap suasana daerah tetap kondusif.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Pesisir Selatan, berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas di ranah pesisir tersebut.

Banyak isu yang tersebar, pasca putusan Mahkamah Agung terhadap bupati terpilih Rusman Yul Anwar akan membawa riak perpecahan di kalangan masyarakat Pessel.

Tapi hal tersebut langsung dibantah Koalisi Masyarakat Pesisir Selatan yang beberapa waktu lalu menyampaikan petisi selamatkan Pesisir Selatan ke Kejaksaan Negeri Painan.

Bambang Arianto, Korlap Koalisi Masyarakat Peduli Pesisir Selatan, berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. 

Menurutnya, gerakan masyarakat dalam menyampaikan petisi ke Kejaksaan Negeri Painan adalah upaya menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap putusan MA.

“Pilkada sudah usai, kita memiliki pemimpin baru. Saatnya kita menjaga kepala daerah yang baru bisa menjalankan roda pemerintahan di daerah ini dengan baik,” tutur Bambang, Selasa 20 April 2021.

Bambang menekankan, menjaga persatuan dan kesatuan di daerah Pesisir Selatan adalah tanggungjawab dari seluruh elemen masyarakat.

Sehubungan isu adanya riak dengan keluarnya putusan Mah kamah Agung dibantah Bambang. Sebagai warga negara, mereka menghormati putusan pemerintah dan sebagai masyarakat tentunya mereka berharap keputusan tersebut jangan sampai ada nuansa politik, karena akan merugikan Pesisir Selatan.

“Sebagai warga negara yang baik, kita menghormati putusan pemerintah dan siap menjaga Kamtibmas di daerah kita tercinta ini,” tegas Bambang.

Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak kasasi yang diajukan Rusma Yul Anwar dalam perkara pidana khusus lingkungan. 

Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.

Putusan hukum atas Rusma Yul Anwar keluar sehari sebelum dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan pada 26 Februari 2021. MA menolak permohonan kasasi yang pernah diajukan sang bupati.

(***)

Kami Hadir di Google News