Politik

Bantuan Pemko Payakumbuh Segera Diserahkan, Parpol Ikuti Bimtek

81
×

Bantuan Pemko Payakumbuh Segera Diserahkan, Parpol Ikuti Bimtek

Sebarkan artikel ini
Bimtek Tertib Administrasi Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol
Bimtek Tertib Administrasi Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.

PAYAKUMBUH, MJNews.id – Walikota Payakumbuh diwakili Asisten III Amriul Dt. Karayiang, membuka secara resmi bimbingan teknis (bimtek) tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik (parpol) di Payakumbuh.

Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Ngalau Indah, Balaikota Payakumbuh, Rabu 2 Juni 2021, juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal, OPD terkait dan diikuti oleh 10 parpol yang menerima bantuan keuangan dari pemerintah.

Walikota Payakumbuh pada kesempatan itu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 untuk bantuan keuangan Parpol yang berasal dari APBD, diberikan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Dana bantuan tersebut diprioritaskan untuk pendidikan politik, disamping digunakan juga untuk penunjang operasional sekretariatnya. Kita telah cairkan bantuan parpol untuk tahun 2020 lalu, untuk 10 Parpol sebesar Rp651.312.313 dan untuk tahun 2021 ini jumlahnya sama dengan tahun lalu,” ujar Amriul Dt. Karayiang.

Selain itu, Amriul menyebut, untuk penguatan akuntabilitas keuangan terkait, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Parpol dari APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2020.

“Alhamdulillah, semua parpol penerima bantuan sudah menerima LHP BPK-RI tanggal 25 Mei lalu. Dan diharapkan Parpol untuk segera menindaklanjutinya. Baru kemudian Parpol bisa kembali mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan untuk TA 2021 ini. Kami berharap bimtek ini dapat memberi manfaat kepada kita semua terutama untuk parpol dalam pengelolaan keuangan bantuan parpol dari pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Kakan Kesbangpol Kota Payakumbuh Budhy D. Permana, secara terpisah, mengatakan, besaran bantuan parpol ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Payakumbuh nomor 200.2/181/WK-PYK/2021 untuk 10 Parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD.

“Setiap suara sahnya dihargai Rp9.929 yang diberikan berdasarkan jumlah perolehan suara pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu dengan total suara sah sebanyak 65.597 suara,” ucapnya.

Menurutnya, dana bantuan parpol tersebut berada pada kegiatan bantuan keuangan parpol dan telah bisa diajukan sampai tanggal 16 Juni mendatang.

“Kita menargetkan bantuan untuk tahun 2021 ini bisa dicair akhir Juni ini, jadi diharapkan setelah bimtek ini kepada Parpol untuk segera mengajukan proposal pencairan bantuannya ke kantor Kesbangpol,” pungkasnya, yang juga didampingi Kasi Pembinaan Politik dan ketenteraman, Niken Agriyena.

Dari data yang diperoleh, besaran penerima dana bantuan parpol di Kota Payakumbuh untuk tahun 2021 ini adalah Partai PKB sebesar Rp37.720.271. Selanjutnya adalah Partai Gerindra sebesar Rp103.142.452, Partai PDI-P sebsar Rp35.645.110, Partai Golkar sebesar Rp69.095.911. Partai Nasdem sebesar Rp41.483.362, Partai PKS sebesar Rp137.308.141, Partai PPP sebesar Rp49.307.414, Partai PAN sebesar Rp63.764.038, dilanjutkan dengan Partai Demokrat sebesar Rp80.117.101 dan terakhir Partai PBB yang menerima sebesar Rp33.728.813.

(hms/yud) 

Kami Hadir di Google News