PendidikanJawa Barat

Doktor FH Unpad Sebut Diskresi Berdasar Kemaslahatan Publik Lahirkan Negara Inovatif

65
×

Doktor FH Unpad Sebut Diskresi Berdasar Kemaslahatan Publik Lahirkan Negara Inovatif

Sebarkan artikel ini
Sidang Promosi Doktor Rahmat Saputra, Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad)
Sidang Promosi Doktor Rahmat Saputra, Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad). (f/ist)

Mjnews.id – Rahmat Saputra, Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) mengikuti Sidang Promosi Doktor di gedung Komar Kantaatmadja, Program Pascasarjana FH Unpad, Bandung, Senin 5 Februari 2004.

Rahmat Saputra mengatakan, negara inovatif dalam bingkai negara hukum menjadi tuntutan di tengah perkembangan masyarakat yang kian dinamis. Instrumen diskresi yang dimiliki penyelenggara pemerintah mestinya menjadi pintu masuk untuk mewujudkan negara inovatif untuk menjawab tantangan dan kompleksitas masalah saat ini.

“Hukum administrasi negara menjadi suprastruktur yang dapat melahirkan negara inovatif dengan menjadikan diskeresi penyelenggara pemerintah sebagai instrumennya dengan kemaslahatan publik sebagai pijakannya,” ujar Doktor Rahmat Saputra saat ujian promosi doktor di hadapan promotor, penguji dan audiens yang hadir.

Namun demikian, peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) ini mengingatkan pejabat publik sebelum melakukan penerapan diskresi seharusnya memahami kriteria diskresi seperti harus menyesuaikan dengan kewenangan yang ada padanya, memperhatikan situasi atau kondisi tertentu dikaitkan ketentuan yang menjadi dasar bertindak apakah memberikan pilihan (multitafsir) atau tidak.

“Sehingga apabila tindakan dilakukan dengan itikad baik, demi kepentingan umum dan kepastian hukum, maka diskresi keputusan pejabat publik sudah sesuai koridor hukum,” ujar Rahmat mengingatkan.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menyebutkan inovasi melalui diskresi yang dilakukan penyelenggara pemerintahan dalam konteks penegakan hukum dibutuhkan tolok ukur antara tanggungjawab jabatan atau tanggungjawab pribadi agar tidak terjadi praktik kriminalisasi.

“Penerapan diskresi terhadap pelayanan publik yang bersifat inovatif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang sebenarnya merupakan perbuatan dalam ranah hukum administrasi negara,” kata dia.

Di bagian lain, Rahmat merekomendasikan agar dilakukan perubahan secara konseptual atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap konsep diskresi yang lebih mengutamakan pencapaian tujuan sasaran (doelmatigheid) dari pada legalitas hukum yang berlaku (rechtsmatigheid).

“Tujuannya tolak ukur atau dasar pengujian diskresi dan peraturan kebijakan tidak dapat disandarkan pada tolak ukur hukum tertulis (geschrevenrecht). Namun sisi kemanfaatan bagi publik,” tegas Rahmat.

Rahmat berhasil mempertahankan disertasinya dengan nilai amat memuaskan di hadapan oponen ahli Dr. Indra Perwira, S.H., MH, Prof. Dr. Nandang Alamsyah, S.H., M.Hum, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H, dan Representasi Guru Besar Yang Amat Terpelajar, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.

Disertasi ini di bawah Promotor Dr. Zainal Muttaqin, S.H., M.H., Dr. Hernadi Affandi, S.H., LL.M, dan Dr. Adrian E. Rompis, S.H., M.H. BBA. Rahmat secara spesifik meneliti proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung dan proyek LRT Jabodetabek.

(*)

Kami Hadir di Google News