Jawa TimurMalangParlemen

DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Perubahan Ranperda

138
×

DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Perubahan Ranperda

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Perubahan Ranperda
DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Perubahan Ranperda.

Mjnews.id – Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (06/04/2023), rapat Paripurna tentang persetujuan bersama antara Bupati Malang dengan DPRD setempat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar asal Tumbuhan; dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Pimpinan DPRD Kabupaten Malang, Bupati dan Wakil Bupati Malang, Forkopimda Kabupaten Malang, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Malang, Direktur Utama BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, serta sejumlah undangan lainnya.

Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Fathur Rohman, dalam paparannya mengatakan, jika dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan termasuk di Kabupaten Malang.

“Perlu melakukan penyesuaian terhadap pembentukan Perangkat Daerah, dengan prinsip yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, hal ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu Bupati, Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan staf pendukung,” kata Fathur Rohman.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta pelaksaaan Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, di Kabupaten Malang telah menindaklanjuti dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Adapun hasil akhir pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah menyepakati bahwa yang melaksanakan fungsi penunjang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi di Kabupaten Malang adalah Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Malang,” jelas Fathur Rohman.

Pembentukan BRIDA sebagai Perangkat Daerah yang merupakan transformasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan yang dimaksudkan bukan hanya sekedar perubahan nomenklatur saja, namun keberadaan Badan Riset dan Inovasi Daerah diharapkan akan menghadirkan kebaharuan dan pembaharuan, terutama sebagai orkestrator aktivitas penelitian dan pengembangan di Kabupaten Malang.

“BRIDA juga diharapkan harus mendorong terciptanya keterbaruan tata kelola riset dan inovasi agar produk yang dihasilkan lebih nyata kemanfaatannya dan berdampak masif bagi masyarakat. Pembaharuan tata kelola riset dan inovasi patut dibidik sebagai target utama dan tidak semata hanya oleh Pemerintah Daerah, namun juga karena adanya dukungan Pemerintah melalui pertimbangan yang diberikan oleh BRIN” tuas Fathur Rohman yang juga menjabat bendahara Komisi III DPRD Kabupaten Malang.

Sementara Bupati H. M. Sanusi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan, terutama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Malang dan anggota Panitia Khusus, yang telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Malang untuk melakukan pembahasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah diajukan dan dibahas sejak bulan Oktober tahun 2022, sampai pada akhirnya terbit surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Maret 2023 Nomor: 188/10066/013.2/2023 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang,” ungkap Bupati.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan menurut Bupati Malang telah diajukan dan dibahas sejak bulan agustus tahun 2021. Dalam pengajuan dan berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor: 188.4/26/KPTS/35.07.040/2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021.

“Diharapkan dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, dapat menciptakan manajemen dan program pengawasan keamanan dan mutu pangan di Kabupaten Malang yang terintegrasi, terpadu dan berkelanjutan. Selain itu juga dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan mencegah cemaran biologis, kimia dan benda lain dalam pangan yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia,” urainya.

Menurut Sanusi bahwa program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021, judul Rancangan Peraturan Daerah ini adalah Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Namun demikian sesuai hasil pembahasan antara Tim Pembahasan Raperda Kabupaten Malang dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang.

“Untuk itu, saya berharap kepada Perangkat Daerah terkait, agar setelah Peraturan Daerah ini diundangkan dapat segera menyusun peraturan pelaksanaannya, sehingga implementasinya nanti dapat berjalan dengan baik, sesuai koridor, dan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bupati Malang.

(rmn)

Kami Hadir di Google News