Parlemen

Ini Tanggapan Anggota MPR/DPR Nevi Zuairina Terhadap SKB 3 Menteri

84
×

Ini Tanggapan Anggota MPR/DPR Nevi Zuairina Terhadap SKB 3 Menteri

Sebarkan artikel ini
sosialisasi 4 pilar di pasaman
Anggota MPR/DPR RI, Hj. Nevi Zuairina sosialisasi Empar Pilar di Kabupaten Pasaman. (nzvoice)

MJNews.id – Sosialisasi Empat Pilar Anggota MPR RI, Hj. Nevi Zuairina menarik karena sarat pencerahan terhadap nilai-nilai kebangsaan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Tapi saat peserta bertanya soal Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam siswa-siswi di sekolah, satu aturan di SKB itu tidak boleh pemaksaan sekolah atau pemerintahan daerah tentang pakaian kekhususan seperti siswi berjilbab.

“Bu, soal SKB 3 Menteri itu gimana ibu menyikapinya?” tanya seorang peserta pada Sosialisasi Empat Pilar, Minggu (7/2/2021), di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Nevi Zuairina memang sosok wakil rakyat yang menonjolkan sifat keibuannya. Istri Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno ini mengatakan bahwa SKB 3 Menteri bagus dan akan lebih bagus kalau mengakomodir nilai-nilai kearifan lokal, termasuk soal siswi berpakaian jilbab ke sekolah itu, selain kearifan lokal juga mengandung nilai religius.

“Soal siswi berjilbab, seperti di Sumbar, sebenarnya tidak ada pemaksaan pihak sekolah, apalagi pemerintah daerah,” ujar Nevi.

Seragam siswi dengan kekhasan agama, kata Nevi Zuarina, telah diatur sejak 2024 lewat Permendikbud.

SKB 3 Menteri kemarin itu mempertegas Permendikbud tahun 2014. Dan soal pakaian siswi sekolah negeri tidak boleh ada paksaan dari pemerintah daerah.

Nevi Zuairina berharap, lahirnya SKB 3 Menteri, masyarakat bijaksana menilainya.

“Baca dengan seksama SKB 3 Menteri itu, dan jangan tahu sedikit sudah seperti tahu semua, apalagi sumbernya informasi tidak benar alias hoaks,” ujar Nevi Zuairina.

Nevi menegaskan sikapnya atas SKB itu bahwa tidak ada paksaan pemerintah daerah soal siswi berjilbab ke sekolah.

“Tidak ada kok, siswi non muslim diberi kebebasan dalam berseragam kok. Adanya SKB 3 Menteri juga punya semangat tidak melarang juga tapi dikembalikan kepada keyakinan siswi masing-masing,” ujar Nevi.

UUD 1945 pasal 29 ayat 2, Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

(rel/nzvoice)

Kami Hadir di Google News