Parlemen

DPRD Padang Bahas Ranperda, Syarat Nikah Wajib Lampirkan Surat Bebas Narkoba

84
×

DPRD Padang Bahas Ranperda, Syarat Nikah Wajib Lampirkan Surat Bebas Narkoba

Sebarkan artikel ini
azwar siry
Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siry.

 

MJNews.id – Panitia Khusus IV DPRD Padang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembangunan Ketahanan Keluarga. Ranperda ini merupakan usulan dari Komisi IV DPRD Padang.

Ketua Pansus IV Azwar Siry mengungkap, salah satu poin yang dibahas adalah persyaratan ketika pasangan pengantin mau menikah.

“Salah satu yang kita bahas adalah melampirkan surat keterangan bebas narkoba bagi pasangan yang mau menikah, tetapi tidak menjadi syarat yang membatalkan bagi pasangan pengantin untuk menikah,” ungkap Azwar Siry didampingi Sekretaris Pansus Faisal Nasir, Kamis (4/3/2021).

Selain surat keterangan bebas narkoba, pasangan pengantin juga wajib melampirkan surat keterangan kesehatan, dan surat izin dari mamak kaum atau mamak kepala waris.

Tujuan Perda itu dibuat, jelas Faisal Nasir, agar rumah tangga yang dibentuk sesuai syariat agama, yaitu keluarga sakinah mawaddah warrahmah.

“Perda ini bertujuan untuk menciptakan ketahanan keluarga yang melahirkan generasi yang berakhlak dan moral,” ujarnya.

Perda ini juga dibuat untuk mencegah perceraian dalam keluarga. Soalnya, di Padang angka perceraian cukup tinggi.

“Perda ini juga ditujukan untuk menekan angka perceraian dan kekerasan di rumah tangga,” pungkasnya.

(bim)

Kami Hadir di Google News